![]() |
Kapolsek Cibogo Subang saat jumpa pers |
inijabar.com, Subang- Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang wanita, di Kampung Sukamulya, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, berhasil diamankan Polsek Cibogo pada Sabtu (15/02/2025), sekitar pukul 16.30 WIB,
Kapolsek Cibogo Iptu Geeta Sonjaya saat jumpa pers pada Selasa (18/2/2025) menahan pelaku berinisial H (45) yang merupakan warga Kp. Sukamulya
Korban bernama Santi melaporkan kejadian pencurian motor miliknya ke Polsek Cibogo.
Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci T, saat korban sedang membeli makanan dan sempat diketahui oleh korban dan saksi Dede.
Pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan dan koordinasi dengan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Cibogo.
Geeta Sonjaya mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Polri dalam menciptakan Subang yang aman dan nyaman," ungkapnya.
"Dan barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, dan KTP pelaku," imbuhnya. (SriMS)