Praperadilan Kasus Jaspel, Lupa Stempel Kejari Purwakarta Dinilai Tak Profesional

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Ada insiden lucu yang terjadi dalam sidang gugatan Praperadilan pada Rabu (19/2/2025) terhadap termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta oleh tersangka kasus Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Plered.

Sebagai lembaga negara, kinerja Kejari Purwakarta dinilai kurang profesional, lantaran lupa membubuhkan stempel pada berkas-berkasnya.

Akibat kejadian itu, sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta tersebut, sempat diskor selama 10 menit dan Hakim memberikan waktu kepada termohon untuk membubuhkan stempel.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Efran Helmi Juni SH, bahwa peristiwa terjadinya lupa stempel terhadap berkas-berkas yang diajukan dalam sidang tersebut, menandakan bahwa pihak Kejari Purwakarta kurang serius dalam menangani kasus gugatan tersebut.

Sebagaimana berita sebelumnya, kasus gugatan praperadilan itu terjadi karena pihak Kejari Purwakarta dinilai gegabah dalam menetapkan YS, mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta sebagai tersangka dalam korupsi dana Jaspel.

Tak cuma itu, pihak Kejari juga langsung melakukan penahanan terhadap YS. Hingga kini, YS sudah ditahan di rutan selama kurang lebih 3 minggu.

Sidang gugatan Praperadilan itu, digelar secara maraton selama tujuh hari berturut-turut. 

Besok, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli atau saksi lainnya.

"Kami harap pihak Kejari bekerja maksimal dan kejadian seperti tadi tidak terulang lagi," pungkasnya. (Sulkopli)

Share:

Pilihan Redaksi

Komentar