![]() |
Kejari Kota Bekasi berjanji tuntaskan kasus alat olahraga 3 bulan. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Rian SH dan Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Haryono SH memastikan bahwa kasus dugaan korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi akan diproses hingga ke pengadilan.
Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Haryono saat menemui massa unjuk rasa dari berbagai elemen di depan kantornya menyatakan, untuk menentukan kerugian negara, Kejari Kota Bekasi telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
“Kejari Kota Bekasi berjanji dalam tiga bulan ke depan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi,” ucap Haryono. Senin (24/2/2025)
Dia juga menegaskan, Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mahasiswa.
Proses penyidikan, kata Haryono, akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari level eksekutif maupun legislatif.
"Kami kemarin baru memeriksa dari dinas sebanyak 12 orang. Minggu ini (diperiksa) dari supllier. Minggu depannya kecamatan, kelurahan dan RW. Kami tidal tahu dari ribuan RW yang diperiksa,"bebernya.
Saat ditanya berapa bulan target penetapan Tersangka pelaku dugaan korupsi tersebut. Heryono menjawab tegas.
"Target kami sih 3 bulan (penetapan tersangka),"tegasnya.
Pasalnya, kata Haryono, pihaknya harus berkordinasi dengan pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI yang berwenang dalam audit keuangan dalam menghitung kerugian negara.
Sementara itu, Alfa Ricki selaku Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Pertiwi Kota Bekasi menyatakan, pihaknya menemukan stempel RW palsu dalam distribusi alat olahraga.
"Kami menemukan adanya pemalsuan stempel RW, penerima (bukan RW yang menerima) dan juga nomor telpon yang dimasukkan adalah nomor telpon orang orang terdekat mereka, Hal Ini merupakan suatu kejahatan yang sangat terstruktur dan sistematis,"beber Alfa Ricki.
Para demonstran dalam aksinya juga memamerkan foto-foto pejabat yang diduga terlibat termasuk sejumlah anggota legislatif dari partai penguasa dalam korupsi alat olahraga secara terstruktur, sistematis, dan masif.(*)