Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Jaspel, Soroti Audit Akuntan Publik

Redaktur author photo


inijabar.com, Purwakarta - Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar  sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh tersangka korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas Plered, Purwakarta, YS, Selasa (18/2/2025).

Sidang gugatan praperadilan itu, merupakan sidang ke 2 dengan agenda massa sanggah. Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari ditetapkannya YS sebagai tersangka korupsi.

Deli Wisnu Brata, selaku kuasa hukum pemohon menyatakan, dalam sidang tadi jaksa membantah terkait perhitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh akuntan publik.

Masih kata Deli, pihak termohon juga mengeluarkan dalil-dalil bahwa soal akuntan publik ini sesuai dengan aturan.

Akan tetapi selaku kuasa hukum, sambung dia, pihaknya memiliki pandangan lain, bahwa yang berwenang itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Kami berpendapat bahwa BPK lah yang berwenang," tegasnya seraya menyatakan bahwa akuntan publik khususnya, hanya bisa menghitung tapi tidak boleh untuk menyatakan.

"Akuntan publik boleh tapi sekedar bantu menghitung. Untuk menyatakan adanya kerugian negara tetap BPK," terang dia.

Persoalan ini, lanjut Deli, menjadi titik ketidaksepahaman antara pihak pemohon dan termohon. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait masa penahanan ada tiga hal yang menjadi dasar   yakni tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan.

"Tiga poin itu otomatis kita bantah. Alasan, YS tidak mungkin mengulangi perbuatannya karena YS sudah pensiun. Kedua, soal menghilangkan barang bukti, kita selalu kasih buktinya dan terkait melarikan diri itu tidak mungkin karena selama ini selalu kooperatif. Pada prinsipnya kekhwatiran jaksa tersebut terkait penahanan tidak beralasan," papar Deli.

Kemudian terkait masa pelimpahan, Deli menyampaikan kalau kita sampaikan di persidangan sikapanya seperti apa, sedangkan hakim menyampaikan ini baru dalil mereka.

"Bukti sudah dilimpahkan atau belum, baru akan disampaikan peda sidang besok oleh jaksa,. Dan kemungkinan besar bukti yang dihadirkan pada besok adalah bukti daftar mereka hadir di pengadilan serta penetapan-penetapan di pengadilan bandungnya seperti apa," pungkasnya.

Hingga naskah ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Purwakarta. (Sulkopli)

Share:
Komentar

Berita Terkini