Sistem PPDB Berubah, Sistem Rayonisasi Lebih Fleksibel?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Ciamis – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan komitmen pemerintah dalam melakukan 'Jihad Regulasi' untuk menyelaraskan berbagai regulasi di sektor pendidikan. 

Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk menghindari tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat pencapaian tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Jihad Regulasi itu sebenarnya bagaimana kita mengupayakan untuk mensinkronisasi regulasi-regulasi yang ada selama ini di dunia pendidikan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih. Tujuannya besarnya kan sama ini, untuk mencapai pencerdasan kehidupan bangsa," kata Fajar saat adenda kegiatan di Ciamis. 13 Februari 2025.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta, sehingga sekolah-sekolah tersebut tidak kehilangan tenaga pendidik terbaiknya. 

"Dengan adanya permendaksmen baru ini, itu justru kami memberikan nafas baru kepada sekolah-sekolah swasta, mereka juga bisa berkembang karena guru-guru terbaiknya bisa kembali mengajar di sekolah mereka," ucapnya.

Perubahan Sistem PPDB: Menuju Sistem Rayonisasi yang Lebih Fleksibel

Dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana memodifikasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), akan diterapkan sistem rayonisasi yang lebih luas dan fleksibel.

"Untuk di level SD, SMP itu kan memang kita memakai sistem yang tidak ada, tapi di level SMA, kemungkinan kita akan menggunakan sistem rayonisasi. Sistem rayonisasi ini akan lebih memperluas, lebih fleksibel, sehingga siswa itu bisa saja sekolah, beda kecamatan, beda kawasan, bahkan beda provinsi, selama domisilinya memungkinkan," jelasnya.

Sistem penerimaan murid baru ini akan terdiri dari empat jalur: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

"Jadi ada 4 jalur mas, domisili bukan satu-satunya," tegasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini