![]() |
Erfan Helmi Juni, SH selaku Kuasa Hukum YS mantan Kepala Puskesmas Plered yang kini berstatus Tersangka |
inijabar.com, Purwakarta - Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh tersangka korupsi YS mantan Kepala Puskesmas Plered, Purwakarta di Pengadilan Negeri (PN) terus berlanjut.
Erfan Helmi Juni, S.H, selaku penasihat hukum YS mengatakan, pihaknya secara resmi telah menyampaikan gugatan permohonan pra peradilan dimana sebelumnya permohonan ini tertunda karena termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri tidak hadir.
"Tadi di ruang sidang, kita telah bacakan poin-poinnya, itu salah satu yang menjadi dasar permohonan praperadilan (legal standingnya)," terang Erfan, Senin (17/2/2025).
Masih kata Erfan, ada beberapa persoalan yang terjadi dalam penetapan tersangka YS. Dalam kasus ini, pihak Kejari menerapkan Undang-undang pidana korupsi pasal 2 dan 3 yang intinya terdapat unsur-unsur formil yang melekat, salah satunya adalah unsur kerugian negara.
"Dalam menentukan kerugian negara harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih dulu. Dan itu yang mengatur undang-undang. Ini menjadi salah satu poin pertimbangan yang akan kita uji dalam forum karena yang disajikan oleh kawan-kawan dari kejaksaan tidak berpedoman pada undang-undang tersebut. Mereka hanya mendalilkan berdasarkan dari kantor akuntan publik," paparnya.
Ditambahkannya, penetapan tersangka sebagaimana dimaksud juga menyajikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK itu memberikan beberapa penjelasan soal penetapan tersangka yang menjadi salah satu objek praperadilan," tegasnya.
MK juga memberikan penjelasan, ada satu klausul dalam putusan MK yang menyatakan, apabila penyidik dalam melakukan serangkaian proses penyidikan, kemudian melakukan pendekatan mengunakan undang-undang Tipikor dan ditemukan adanya kerugian negara, maka harus dihitung dan diperiksa oleh BPK.
"Diluar itu ngak boleh, agar ada kepastian hukum. Kejaksaan gak bisa main tuduh melakukan kerugian negara. Apalagi yang memeriksa bukan badan negara," terangnya.
"Karena itulah kami menilai penetapan tersangka ini prematur, tidak tepat dan keliru. Katanya merugikan keuangan negara, harusnya pake juga badan pemeriksa keuangan negara untuk menjadi dasar memeriksa. Jangan pakai akuntan publik," sambung dia.
Sidang praperadilan ini, akan digelar selama satu minggu kedepan. Helmi juga menyatakan apabila dalam prosesnya pihaknya Kejari tidak bisa menyajikan hasil pemeriksaan dari BPK penetapan tersangka ini harus batal demi hukum. (Sulkopli)
#Purwakarta #praperadilan #KejaksaanNegeri #tersangkakorupsi