Tri 'Ngotot' Lanjutkan, KDM Harus Tahu Alasan Proyek Sampah Listrik TPA Sumur Batu Dibatalkan Pj Walikota

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi harus tahu soal alasan pembatalan proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sumur Batu Bantargebang Kota Bekasi dibatalkan oleh Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Seperti diketahui proyek PSEL tersebut diprediksi banyak orang akan kembali dilanjutkan oleh Walikota Bekasi terpilih Tri Adhianto usai dirinya dilantik.

Hal itu sudah disampaikan nya di hadapan Dedi Mulyadi saat keduanya bertemu di Lembuar Pakuan Subang beberapa waktu lalu.

Tri dinilai 'ngotot' terhadap proyek tersebut dan menimbulkan spekulasi di masyarakat,  banyak pihak bertanya-tanya ada apa dengan perusahaan China yang memenangkan lelang sebelum Tri lengser dari jabatan walikota Bekasi di akhir tahun 2023 tersebut.

Sekedar diketahui, pada 21 Juni 2024, Pemkot Bekasi mengumumkan bahwa pemenang tender untuk mitra pengelolaan sampah dan pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) telah dibatalkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.

Proses pembatalan telah dibahas dan diatur dengan berbagai lembaga, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Liaison Officer (LO) Kejaksaan Negeri.

Proses tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) telah dibatalkan.

[cut]


Pemkot Bekasi tidak mengikuti Permendagri Nomor 22 tahun 2020 saat menggunakan Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Menurut Pasal 32, kerjasama KSDPK tidak boleh lebih lama dari 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan. Program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) seharusnya memungkinkan kerjasama ini.

"Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan. Setelah pembatalan tersebut. Proyek PSEL di Bantargebang, yang telah lama tertunda dan tidak jelas, harus segera dimulai oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad," ujar Gusti.

Menurut data SIPN Kementerian LHK, sampah di Kota Bekasi pada tahun 2023 dan 2022 tertinggi di provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi berada di posisi kedua setelah Kabupaten Bekasi.

Pada tahun 2023, timbulan sampah Kota Bekasi sebesar 638 ribu ton, dan pada tahun 2022, naik menjadi 668.000 ribu ton. Bahkan pada tahun 2021, timbulan sampah Kota Bekasi mencapai 867 ribu ton, yang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, lebih tinggi dari Bandung sebesar 581 ribu ton.

Proyek PSEL yang bernilai sekitar Rp 1,5 tiliun di Kota Bekasi bertujuan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Proyek ini memiliki potensi besar untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan sampah serta memberikan masyarakat Kota Bekasi sumber energi terbarukan.

Perpres nomor 35 tahun 2018 menetapkan percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di Kota Bekasi. Sesuai dengan Perpres ini, Kota Bekasi adalah salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan tersebut.

[cut]


Gusti Raganata, pengamat dan praktisi energi terbarukan, menyambut baik keputusan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad membatalkan tender mitra pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.

"Pembatalan tersebut menunjukkan Pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial," Menurut Gusti yang juga pendiri perusahaan startup Envmission, seperti dikutip dari media online.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini