![]() |
Dirut Bank Kuningan H.Dodo Warda dan Plt Kejari Kuningan Sunarto.SH usai menandatangani perpanjangan kesepakatan kerjasama untuk yang ketiga kalinya. |
inijabar.com, Kuningan-Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan sepakat meningkatkan kerjasama dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pada Selasa (18/2/2025) di Kantor Kejari Kuningan.
Direktur Utama Bank Kuningan, H. Dodo Warda, dan Plt. Kepala Kejari Kuningan, Sunarto,M.H, menandatangani kesepakatan tersebut.
Selain itu, diharapkan kerjasama itu dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejari Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejari Kuningan, Sunarto menyampaikan, MoU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejari Kuningan.
Pihaknya pun siap meningkatkan kerja sama sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum,”ujar Sunarto.
Senada dikatakan, Direktur Utama Bank Kuningan, H. Dodo Warda bahwa, MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dodo mengatakan, ada 3 tujuan utama yakni pertama untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kedua, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi pengurus dan pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Ini merupakan MoU ke tiga kalinya, Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam hal upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi, ” jelasnya.
Setelah penandatanganan, Bank Kuningan menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang dikategorikan bermasalah melalui SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan.(Rojik)