![]() |
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon -Sebanyak 13 orang tersangka dari hasil pengungkapan 7 kasus pidana diamankan Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, ke tujuh kasus pidana itu terdiri dari 4 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencabulan.
"Kami juga berhasil mengamankan 1 tersangka kasus curanmor, 4 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus pencabulan, dan 8 tersangka kasus curanmor. Sehingga totalnya ada 13 tersangka yang diamankan,"ujar Sumarni, Jumat (28/2/2025).
Sumarni juga mengatakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.
Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Sumarni, 3 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar.(Fii)