![]() |
3 pelaku pungli (baju tahanan biru) ditampilkan dalam jumpa pers Polres Subang |
inijabar.com, Subang- Tiga pelaku pungli (pungutan liar) di Pintu Masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan diamankan Satuan Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, para pelaku melakukan aksi pungli dengan modus meminta uang parkir dan memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi.
"Praktik ini telah berlangsung di beberapa titik dalam kawasan industri, membebani para sopir dengan biaya ilegal hingga Rp.25 ribu per kendaraan,"ujarnya dalam Konferensi Pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (26/3/2025)
"Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHPid tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"ucap Ariek.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha. (SriMS)