Baznas Garut Ikuti Fatwa MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Redaktur author photo
Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi

inijabar.com, Garut - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yang menetapkan besaran zakat fitrah bahwa 1 sha' setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras, menjadi rujukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut dalam keputusan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah. 

Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, bahwa perubahan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat tingkat kabupaten, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus MUI desa/kelurahan sebelum Ramadan.

"Kami dari BAZNAS mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar'i dalam pengumpulan berarti Fatwa MUI menjadi dasar kami untuk menetapkan besaran zakat fitrah," ujar Abdullah Effendi, di kantor Baznas, Jalan Pramuka, Garut Kota, Senin (24/3/2025).

Abdullah menambahkan, meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019 yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI.

"Saya selaku Ketua menelpon Kepala Kemenag dan Kepala Kemenag mengiyakan, silakan aja menggunakan Fatwa MUI terbaru untuk Kabupaten Garut. Itu landasannya, jadi secara aman syar'i karena Baznas ini adalah amil negara sehingga Fatwa-nya itu dari MUI," jelasnya.

Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Kabupaten Garut telah menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.

[cut]

Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi

"Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga," ujarnya.

Pihaknya juga menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.

Abdullah Effendi mengimbau masyarakat muslim di Kabupaten Garut untuk mengikuti Fatwa MUI tersebut.

"Kami mengajak masyarakat Garut untuk menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg," tandasnya.

Senada dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut terkait pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.

"Jadi BAZNAS hari ini berbeda dari kemarin, hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun BAZNAS tidak memaksakan, dalam arti berikanlah yang terbaik sedekahnya. Berikan yang terbaik, karena insha Allah itu akan kembali pada dirinya sendiri,"katanya.

Nurdin mengajak masyarakat untuk memberikan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, karena zakat tidak akan membuat seseorang miskin, melainkan justru mendatangkan magfirah dan keridhaan dari Allah SWT.

[cut]

Abdullah Effendi

"Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan," tambahnya.

Nurdin Yana menyatakan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang. Jika para ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, hal ini tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu tetapi juga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.

"Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, maka manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga akan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ajaran agama," ucapnya.(ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini