Berdalih Dipotong Dana Pembinaan, Atlet Muaythai Kota Bekasi Peraih Emas Ini Pilih Mundur

Redaktur author photo
Sarah salah satu atlet Muaythai Kota Bekasi berpestasi akhirnya memilih mundur dari atlit Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Sarah, atlet Muaythai berprestasi Kota Bekasi, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pembinaan atlet di Pengurus Cabang (Pengcab) Muaythai Kota Bekasi.

Persoalan tersebut mencuat setelah Sarah mengajukan pengunduran diri, sebagai atlet Kota Bekasi.

Peraih medali emas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat itu memutuskan mundur, setelah merasa dirugikan akibat pemotongan bonus yang dinilai tidak sah dan tidak menerima uang pembinaan sejak 2023.

Didampingi kedua orangtuanya saat menemui wartawan, Sarah melalui ayahnya, Roni Octavianto, menjelaskan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pembinaan yang seharusnya diterima putrinya.

"Kami bingung, uang itu sudah diberikan KONI, tapi tidak pernah diterima Sarah. Baru setelah dipanggil Kadispora dan Inspektorat, dana untuk enam bulan dicairkan, tapi bagaimana dengan sisanya?" ujar Roni, di Margamulya, Sabtu (15/3/2025).

Menurut Roni, setelah dikonfirmasi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi menyatakan, telah menyalurkan dana pembinaan tersebut ke Pengcab Muaythai Kota Bekasi, namun Sarah tidak pernah menerimanya selama 2023 hingga 2024.

Roni menegaskan,  putrinya seharusnya masih menerima uang pembinaan hingga KONI Kota Bekasi resmi menyetujui pengunduran dirinya pada 3 September 2024.

[cut]


"Kalau melihat fakta administrasi, Sarah masih atlet Kota Bekasi setidaknya sampai September 2024. Itu berarti hak-hak pembinaannya juga harusnya tetap dibayarkan," tegasnya.

Berdasarkan Surat Keterangan KONI Kota Bekasi tertanggal 14 Maret 2024, Roni menyatakan, Sarah masih diakui sebagai atlet Muaythai Kota Bekasi dan merupakan bagian dari atlet binaan KONI Kota Bekasi.

Roni memaparkan, bahkan dalam Surat Keputusan KONI Jawa Barat tertanggal 30 Mei 2024, Sarah masih tercatat sebagai atlet Pelatihan Daerah (Pelatda) Jawa Barat dari Kota Bekasi, untuk menghadapi PON XXI Aceh-Sumut.

Selain persoalan dana pembinaan, ayah Sarah juga menyoroti dugaan pemotongan bonus atlet sebesar 20 persen, yang telah mendapat peringatan dari Pengprov Muaythai Indonesia Jawa Barat, melalui Surat Peringatan Nomor 206/PENGPROV-MI/JBR/XI/2023.

"Dalam situasi seperti ini, kami hanya ingin kejelasan. Jika memang Sarah masih dianggap sebagai atlet Kota Bekasi sampai September 2024, maka haknya sebagai atlet seharusnya tidak dipermasalahkan," tambahnya.

Roni menambahkan regulasi pencairan dana pembinaan dari KONI seharusnya melalui mekanisme yang jelas, yakni dari KONI ke Pengcab, kemudian disalurkan ke atlet. Namun, salah satu syarat utama pencairan dana tersebut adalah adanya tanda tangan atlet dalam SPJ sebagai bukti penerimaan dana.

"Sarah sama sekali tidak pernah menandatangani SPJ uang pembinaan. Padahal, regulasinya jelas, dana dari KONI ke Pengcab, lalu ke atlet, dan untuk mencairkannya, atlet harus tanda tangan SPJ. Kalau tidak ada tanda tangan, bagaimana bisa dana itu diklaim sudah diserahkan?" ujar Roni.

[cut]


Ia mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana pembinaan atlet di Pengcab Muaythai Kota Bekasi, mengingat adanya ketidaksesuaian prosedur yang seharusnya berlaku.

"Kalau memang uang pembinaan sudah diberikan, tunjukkan SPJ yang ditandatangani Sarah. Karena tanpa tanda tangan atlet, dana itu seharusnya tidak bisa dicairkan. Ini jadi tanda tanya besar, siapa yang mengklaim dana tersebut?" tegasnya.

Roni berharap, ada kejelasan mengenai alur pencairan dana pembinaan dan meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut.

Persoalan lain yang diungkapkan oleh Roni adalah dugaan bahwa Sarah dipaksa menandatangani kontrak dengan Camp Dragon, yang mewajibkan pemotongan 10 persen dari gaji dan 20 persen dari bonusnya, tanpa diskusi terlebih dahulu dengan keluarga atau persetujuan resmi dari KONI Kota Bekasi.

"Dalam perjanjian, memang disebutkan bahwa atlet harus menyetorkan sebagian dari penghasilan dan bonus mereka ke Camp Dragon untuk operasional dan maintenance. Tapi, apakah ini benar-benar adil bagi atlet? Bukankah atlet juga berhak penuh atas hasil kerja kerasnya?" ujar Roni.

Ia menekankan, putrinya adalah atlet amatir yang berada dalam pembinaan KONI dan negara. Oleh karena itu, segala bentuk pemotongan di luar regulasi resmi dianggap tidak sesuai dengan prinsip pembinaan atlet nasional.

Setelah somasi yang dilayangkan pada Desember 2023 dan Januari 2024 kepada Ketua Pengcab Muaythai Bekasi tidak ditanggapi, Roni akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bekasi, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penahanan dana pembinaan atlet.

[cut]


"Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya dan atlet lainnya. Jangan sampai ada lagi atlet yang diperlakukan seperti ini. Kami meminta transparansi penuh dari Pengcab Muaythai dan KONI agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Muaythai Kota Bekasi, Ardianto, menegaskan bahwa seluruh hak atlet, termasuk yang diterima oleh Sarah, telah diberikan sesuai prosedur.

"Kalau tidak dibayar, itu salah. Setiap hak atlet kita berikan, terutama yang atas nama Sarah. Saya dengar dari tahun 2022 dia tidak dapat, tapi dalam surat pengunduran dirinya jelas disebutkan bahwa dia menerima Rp6 juta, lalu Rp2 juta," ujar Ardianto.

Menurutnya, dana pembinaan sempat ditahan untuk periode April hingga September 2023 karena Sarah telah mengundurkan diri.

"Ada dasarnya kenapa kita tahan. Atlet ini bagian dari kita, ketika ada yang ingin pindah, harus ada prosedur," jelasnya.

Ardianto juga menyoroti tuntutan tambahan yang diajukan terkait uang saku dan bonus. Menurutnya, dana yang diberikan oleh KONI Kota Bekasi berbentuk gelondongan untuk cabang olahraga, bukan diberikan atas nama perorangan.

"KONI hanya memberikan untuk jumlah atlet, lalu pengcab yang mengatur siapa yang berhak dibina," ungkapnya.

[cut]


Sebagai pemilik Camp Dragon, Ardianto menegaskan bahwa pemotongan 20 persen dari bonus atlet, sudah berdasarkan kesepakatan yang dibuat sejak awal.

"Aturan ini bukan tiba-tiba dibuat atau diberlakukan sepihak. Apalagi orangtua Sarah mengetahui hal itu. Ini adalah kesepakatan yang sudah ada sejak awal, dan semua atlet yang berlatih di Camp Dragon juga mengikuti aturan yang sama," ujarnya.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk pembinaan atlet lainnya, serta pemeliharaan fasilitas agar tetap memadai.

Terkait perpindahan Sarah ke Kabupaten Bekasi, Ardianto menyatakan, Pengcab tidak pernah menghalangi kepindahan atlet. Namun, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi, termasuk surat pindah resmi.

"Secara lisan, kita sampaikan ke orang tuanya bahwa tidak ada keberatan, tapi tetap harus ada surat resmi. Kalau tidak ada surat, bisa menimbulkan perdebatan dengan pengcab lain yang punya target pembinaan," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Hani Siswadi, menegaskan bahwa hak-hak yang dituntut oleh Sarah sudah diberikan sesuai prosedur. Sarah telah mengajukan surat permohonan pindah pada 11 Oktober 2023 dan sempat dimediasi oleh KONI.

"Uang pembinaan dari April sampai September sudah diserahkan. Namun, orang tua atlet masih menuntut haknya, padahal sejak 11 Oktober 2023, Sarah sudah mengundurkan diri. Artinya, dia sudah tidak punya hak apa-apa lagi," tegasnya.

Hani juga menampik tuduhan penahan dana pembinaan. 

"Memang sempat tertahan karena ada prosedur administrasi, tapi uang itu sudah ditransfer ke rekening Sarah. Jadi, tidak ada yang ditahan," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini