inijabar.com, Kota Bekasi - Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama dengan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI), menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Aksi tersebut digelar atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pompa air dan genset, oleh oknum Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2022.
Kordinator Lapangan BMB, Juhartono mengatakan, gelaran aksi ini dibentuk karena kasus yang sudah terlalu lama dan tak kunjung ada penjelasan.
"BMB mengecam keras atas dugaan tindakan korupsi ini. Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga para oknum yang bermain ditetapkan sebagai tersangka," tegas Juhartono kepada inijabar.com selepas aksi.
Juhartono memaparkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinilai sudah merugikan negara dan dapat mencoreng nama baik Kota Bekasi di mata umum.
"Maka dari itu kami BMB mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk menindak agar kasus ini segera terselesaikan, supaya kota tercinta kita dapatkan bersih dari para pelaku tindak korupsi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, berjanji akan mengabarkan dalam waktu dekat terkait proses dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Mungkin nanti hari Kamis atau Jumat, kami akan mengundang adik-adik untuk diberikan kejelasannya, biar saya periksa dulu data-datanya agar valid dalam memberikan keterangan," ujar Ryan saat menemui para demonstran.
Ryan menyatakan, sangat menghargai gelaran penyampaian aspirasi yang sudah dilakukan, terutama dalam rangka transparansi dan perbaikan ke depan.
"Ini memang peran serta masyarakat dalam aksi-aksi yang baik, dalam rangka transparansi dan perbaikan kata kelola apapun itu ke depan. Saya hargai atas nama institusi dan pribadi," pungkasnya.
Perlu diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-1/M2.17/Fd 2/05/2024 tertanggal 1 Mei 2024. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut juga telah dipanggil melalui surat Nomor: B-6052/M.2.17.4/fd.2/09/2024 tertanggal 19 September 2024. (Pandu)