![]() |
Tersangka H saat diperlihatkan dengan barang bukti obat-obatan ilegal |
inijabar.com, Subang - Seorang mahasiswa kedapatan memiliki obat-obatan ilegal golongan G seperti Taramadol, Exymer dan lainnya. Pelaku berinisial H diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Rancasari, RT.016/RW.005, Desa Rancasari, Pamanukan.
Kasatres Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengatakan, berkat laporan warga akhirnya tersangka diamankan pada hari Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB, termasuk barang bukti satu plastik berisi obat-obatan ilegal.
"Tersangka yang berhasil kita amankan adalah H, berjenis kelamin laki-laki, usia 22 tahun, pekerjaan Mahasiswa," ujar Udiyanto di Mapolres Subang, Senin (10/3/2025).
"Untuk barang bukti kami temukan di sebuah rumah kontrakan Tersangka Harun yang beralamat di Dusun Rancasari, RT.016/RW.005, Desa Rancasari, Kec. Pamanukan,"sambung Udiyanto.
Adapun pada saat dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1.010 butir, 2 buah toples bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 butir obat warna kuning, 1 unit Hp Merk Infinix Smart 7 warna putih berikut simcard.
Pada saat diinterogasi, Tersangka mengku mendapatkan obat-obatan ilegal membeli dari orang yang sering dipanggil Zetsky, warga SGC Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Subang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
"Polres Subang menghimbau masyarakat Kabupaten Subang agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi ilegal,"ujarnya.(SriMS)