![]() |
ET pelaku Sabu saat ditampilkan pada media |
inijabar.com, Subang – Kasus Sabu yang dilakukan ET bin E, warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, yang ditangkap di kontrakannya pada Senin (24/3/2025) pukul 14.00 wib, dilakukan gelar perkara di ruang Gelar Perkara Satres Narkoba Polres Subang.
Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Udiyanto dihadiri oleh sejumlah personel, termasuk KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 2 IPDA Yudiyansah serta anggota penyidik lainnya.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan dari seorang tersangka.
Ia ditangkap pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Ampera, Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 16 paket plastik klip berisi sabu, 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital warna silver, dan 1 unit handphone berikut kartu SIM," jelas Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
"Untuk total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan mencapai 17,20 gram," sambungnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Dengan adanya barang bukti yang cukup serta keterangan saksi, maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(SriMS)