Gen-Z Ingin Memiliki Rumah? Islam Memberi Solusinya!

Redaktur author photo
Ilustrasi

PROSPEK Gen-Z memiliki rumah saat ini cukup menantang. Ada banyak penyebab yang mempengaruhi hal tersebut, mulai dari biaya hidup yang tidak murah, sementara mencari pekerjaan pun sulit. Mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan belum tentu gajinya cukup, karena di bawah UMR. Bahkan sekalipun bergaji UMR, masih belum mampu memiliki rumah, karena harga properti tinggi.

Padahal masalahnya adalah daya beli masyarakat termasuk Gen-Z melemah akibat biaya hidup yang mahal. Ada ketidaksejahteraan di tengah-tengah masyarakat, disebabkan penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menganut asas kebebasan kepemilikan, akibatnya sektor pertambangan, lapangan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pokok seperti rumah dimonopoli oleh korporasi dan menjadi sektor komersial. Akhirnya harga properti semakin mahal hingga tidak terjangkau oleh masyarakat. 

Solusi Islam

Sistem Islam bisa menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Mereka dipermudah untuk memenuhi kebutuhan pokok, yang terdiri dari sandang, pangan, hingga papan (perumahan mereka). 

Peran negara dalam Islam adalah ra’in (pengurus rakyat), sebagaimana hadis Rasulullah Saw, “Imam adalah rain dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya,” hadis riwayat Al-Bukhari.

Keberadaan negara sebagai ra’in akan memudahkan rakyat mememuhi kebuhannya. Sebab, kebutuhan-kebutuhan tersebut akan disediakan dengan asas pelayanan, bukan komersial layaknya kapitalisme. 

[cut]

Ilustrasi

Islam memandang rumah bukan hanya sekedar tempat untuk berteduh saja, tetapi juga sebagai tempat untuk menjalankan syariat seperti syariat aurat. Islam memiliki hukum meminta izin, baik dari orang yang berada di luar rumah maupun di dalam rumah. Sehingga harus ada pemisahan kamar untuk orang tua, anak laki-laki, anak perempuan dan anggota keluarga lain.

Rumah juga memiliki fungsi ibadah, sehingga perlu ada musala. Fungsi ekonomi maka perlu adanya dapur. Fungsi edukasi sehingga perlu ruang belajar atau perpustakaan dan ruang-ruang lainnya yang dibutuhkan. 

Antar rumah harus ada jeda halaman. Hal ini penting, mengingat rumah menjadi implementasi hukum syarak. Agar pandangan orang luar tidak langsung mengarah pada aktivitas di dalam rumah, sehingga privasi penghuni rumah terjaga.

Islam juga menetapkan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki rumah yang layak. Karena itu menjadi salah satu hal yang dapat membahagiakan manusia, Rasulullah Saw. bersabda “Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan, yaitu istri salihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman,” hadis riwayat Ibnu Hibban.

Rumah menurut Islam, bisa berupa milik pribadi atau bisa juga sekedar hak guna pakai seperti rumah pinjaman atau rumah kontrakan. Di sinilah peran negara yang akan memudahkan seseorang mendapatkan rumah dengan beberapa mekanisme :

Pertama, negara menciptakan iklim ekonomi yang sehat termasuk di dalamnya aturan upah, tidak berdasarkan UMR namun berdasarkan akad ijarah. Upaya ini membuat rakyat termasuk Gen-Z memiliki penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah, baik rumah pribadi, maupun rumah sewaan.

[cut]

Ilustrasi

Kedua, negara tidak menerapkan praktik ribawi dan melarang penerapannya, termasuk dalam jual beli kredit perumahan. Upaya ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan harga terjangkau, tidak terlilit utang riba dari cicilan rumah yang menjadikan pelakunya berdosa karena melanggar hukum syarak.

Ketiga, negara menghilangkan korporasi perumahan. Sehingga tidak akan ada monopoli kepemilikan lahan dan menutup celah land banking, yaitu penguasaan atas lahan yang luas tetapi belum digarap. Upaya ini akan membuat rakyat bisa membeli tanah dan properti tanpa melalui para pengembang dengan harga yang sangat mahal. 

Islam menetapkan aturan, jika ada lahan yang selama tiga tahun ditelantarkan oleh pemiliknya, maka lahan itu akan diambil oleh negara untuk diberikan kepada orang yang sanggup mengelolanya.

Keempat, negara bisa memberikan insentif atau subsidi kepada rakyat untuk kemaslahatan hidup mereka, termasuk untuk memudahkan mereka memiliki hunian. Negara juga bisa membuat regulasi pemanfaatan sumber daya alam bahan baku rumah, agar mudah diperoleh masyarakat.

Semua akan terwujud, jika negara ta’at pada Allah Swt. dan menjalankan aturan-Nya secara menyeluruh (kafah) dalam segala aspek kehidupan.

Penulis: Ummu Fahhala- Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Share:
Komentar

Berita Terkini