![]() |
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Heni Setiowati |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pengajuan proposal permintaan pengadaan AC oleh Kelurahan Jatiraden kepada Bos Kasur yang mencatumkan istilah CSR, menuai sorotan publik setelah viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Heni Setiowati menegaskan, bahwa pengajuan Corporate Social Responsibility (CSR) harus melalui prosedur yang benar.
"Kalau CSR itu memang kaitan dengan perbantuan non-government ya, kepada pemerintah atau warga yang diinisiasi atau melalui Pemerintah Kota Bekasi. Tapi tentunya untuk CSR harus melalui prosedur yang benar, karena harus terakuntabilitas dengan baik dan transparan," ujar Heni pada inijabar.com, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/3/2025).
Heni menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui tujuan dan mekanisme penyerahan bantuan CSR agar sesuai dengan peruntukannya. Ia juga menekankan, bahwa untuk kebutuhan kantor kelurahan seharusnya menggunakan anggaran APBD.
"Kalau untuk bantuan permohonan untuk kantor kelurahan, sebenarnya pemerintah kota Bekasi sudah ada penganggaran yaitu sendiri melalui APBD, hanya mungkin untuk kantor kelurahan Jatiraden ini belum ada," jelasnya.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, Heni mengungkapkan bahwa proposal tersebut merupakan inisiatif dari lurah setempat tanpa koordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini camat.
"Kami sudah mengkonfirmasi bahwa perihal proposal tersebut adalah bentuk inisiatif dari lurah, namun langkah tersebut tanpa terkonfirmasi kepada pimpinan, dalam hal ini camat," tegas Heni.
Lebih lanjut, Heni menerangkan bahwa pengajuan CSR seharusnya memiliki kejelasan fungsi, pertanggungjawaban, dan penerima manfaat. Ia menegaskan, bahwa pengajuan untuk fasilitas bangunan pemerintah tidak dapat dilakukan langsung oleh lurah.
"Pengajuan untuk CSR itu harus secara jelas fungsinya untuk apa, kemudian pertanggung jawabannya seperti apa, yang menerima siapa. Nah kalau untuk pengajuan bangunan pemerintah, lurah memang tidak bisa mengeluarkan atau mengajukan, ada prosedurnya," paparnya.
Menurut Heni, mekanisme pengadaan fasilitas untuk kantor kelurahan harus melalui proses penganggaran APBD, yang diusulkan satu tahun sebelumnya.
"Sesuai dengan mekanisme, untuk fasilitas itu kan pembeliannya bersumber anggaran dari APBD, tentunya satu tahun sebelumnya ada usulan untuk kebutuhan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kota dan nanti disetujui oleh Dewan, kemudian ditetapkan dengan perda APBD," pungkasnya. (Pandu)