![]() |
Dua excavator ikut diamankan Polres Subang dalam kasus penambangan liar du Tanjungan Rancaasih |
inijabar.com, Subang - Pelaku penambangan ilegal di wilayah Tanjungan Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi diamankan Polres Subang. Tersangka berinisial JLY (55) diketahui telah menjalankan penambangan ilegal selama tiga bulan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar konprensi pers pada Selasa (11/3/2025) siang di Mapolres Subang.
"Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi,"ujar Ariek.
Dalam operasinya, kata Ariek, tersangka menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit. Kemudian petugas mengamankan excavator tersebut, dokumen tambang, serta daftar transaksi.
"Tersangka JLY dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," tegas Ariek. (SriMS)