![]() |
Polres Subang saat menggelar jumpa pers penanganan kasus komplotan pencuri handphone. |
inijabar.com, Subang - Komplotan pelaku spesialis pencurian handphone dibekuk Satrenkrim Polres Subang. Bahkan satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena melarikan diri ketika disergap petugas.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, para pelaku disergap pada Senin (20/3/2025) di halaman kantor Pemkab Subang pada pukul 16 30 wib.
"Adapun korbannya 2 orang inisial EA dan TM," ucap Ariek di Aula Patriatama Mapolres Subang, Rabu (26/3/2025) siang.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah duz handphone merek Apple IPhone 14 Pro warna ungu, duz Samsung A05 serta hp Samsung AO5 warna putih.
"Dan para tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah 4 orang, berjenis kelamin laki-laki, masing-masing inisial AF (47), SA (24), YA (42), dan S (43). Dan 1 Pelaku status masih DPO,"ujarnya.
"Keempat tersangka tersebut bukan asli warga Kabupaten Subang. Dan 1 orang inisial AF terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena sempat melarikan diri dan merupakan residivis spesialis pencurian handphone," sambung Ariek.
Tersangka, kata Ariek, melancarkan aksinya bekerjasama mengover hasil pencurian handphone kepada rekan-rekannya.
"Sehingga perannya jelas dilokasi tersebut, siapa yang mengeksekusi, melihat situasi dan yang menutupi pandangan dari orang-orang yang melihat aksi tersebut," jelas Ariek.
"Dari dua orang Pelapor, kemudian kami datang ke lokasi tersangka yaitu di Kota Bandung, hasil penyelidikan dan pengembangan kami didapati tiga korban lainnya dan kami temukan dua unit handphone di rumah kontrakan Tersangka," ungkapnya.
Ariek menyebut komplotan ini adalah spesialis di tempat-tempat keramaian atau kegiatan-kegiatan di tiap Kabupaten wilayah hukum Jawa Barat.
"Jadi mereka sudah tahu acara-acara apa yang ada di kabupaten tersebut sehingga bertepatan pada saat itu di Kabupaten Subang sedang ada penerimaan Bupati Subang yang baru," imbuhnya kembali.
Akibat perbuatannya, lanjut Ariek, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPid Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (SriMS)