![]() |
Mahasiswa yang tergabung dalam Grasi (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) |
inijabar.com, Kota Bekasi- Beredarnya surat perintah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait permintaan keterangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) adanya indikasi dugaan penyelewengan dana kelebihan pembayaran pada CV AP sebesar Rp 3.998.342.372 diapresiasi banyak pihak.
Salah satunya dari Ketua harian Gerakan Rakyat Anti korupsi (GRASI) Wawan yang mengungkapkan apresiasi nya terhadap langkah Kejari Kota Bekasi tersebut.
Namun, kata dia, Kejari Kota Bekasi jangan memilah-milah kasus dalam penegakan hukum terutama yang terkait indikasi pidana korupsi.
Pasalnya, banyak temuan BPK RI di tahun 2023 yang tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Kejari Kota Bekasi.
"Kan yang terekspose hanya dua kasus hasil audit BPK yang ditindak lanjuti Kejari, yakni kasus alat olahraga dan kasus di Disdik Rp7 miliar itu pun harus didorong-dorong oleh elemen masyarakat Kota Bekasi,"
"Saya sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kejari kota Bekasi terkait surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang ada di tubuh Dinas Pendidikan kota Bekasi hari ini,"ujarnya. Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Wawan yang juga sebagai salah satu pengurus cabang PMII (pergerakan mahasiswa Islam Indonesia) Kota Bekasi ini menyindir kasus dugaan korupsi di Disdik seperti proyek Pemeliharaan AC pada 56 SMP tahun anggaran 2023 dan hal tersebut menunjukkan indikasi pemilihan penyedia melalui katalog elektronik dilakukan secara proforma (formalitas).
"Kami sangat berharap dan mendesak Kejari kota Bekasi untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut agar Disdik Kota Bekasi sebagai kiblat untuk mencerdaskan anak bangsa bersih dari orang-orang yang berwatak jahat dan bebas dari orang-orang yang bersifat koruptif,"ucapnya.(*)