Om Zein Rubah Jam Kerja ASN Purwakarta di Bulan Ramadhan 1446 H

Redaktur author photo
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein

inijabar.com, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta secara khusus merubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Perubahan jam kerja tersebut, disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, melalui surat edaran (SE) dengan Nomor: 100.3.4/42-Org/2025.

Om Zein, panggilan akrab Bupati Purwakarta itu, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ASN isesuai intruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang juga diterbitkan melalui surat edaran.

"Perubahan jam kerja ASN selama bulan ramadhan sesuai jam kerja yang sudah ditentukan oleh Gubernur Jabar," kata Om Zein, Sabtu (1/3/2025).

Tujuan utama dari perubahan jam kerja tersebut, kata Om Zein, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan.

"Selain itu, agar ASN selepas makan sahur dan sholat subuh tidak tidur lagi dan juga agar bisa buka bareng keluarga di rumah," kata Om Zein.

Berikut Ini Rincian Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta:

a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah: 

1. Hari Senin - Kamis Pukul: 06.30-14.00 Wib. Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib

2. Hari Jumat  Pukul: 06.30-15.00 WibWaktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib

b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:

1. Hari Senin, Kamis dan sabtu pukul: 06.30-13.00 Wib

Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 Wib

2. Hari Jumat pukul: 06.30-13.00 WibWaktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

d. Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya. (Sulkopli)

Share:
Komentar

Berita Terkini