Pengedar Sabu Diamankan Polres Subang Berikut 25 Paket Sabu

Redaktur author photo
MH (tengah) tersangka pengedar Sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Subang

inijabar.com, Subang – Seorang pemuda pengangguran berinisial MH (20) kedapatan menggunakan narkoba jenis Sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang

MH ditangkap pada Rabu (26/3/2025), sekira pukul 14.30 WIB, di sebuah lokasi di pinggir jalan lapang Moreli Land, yang beralamat di Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Kasatres Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto menyatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat total 7.04 gram yang dibungkus plastik kopi.

"Tersangka berinisial M.H, seorang pria berusia 20 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil kami amankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya. Minggu (30/3/2025). 

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 25 paket sabu dengan total berat 7,04 gram yang disembunyikan dalam berbagai bungkus, termasuk plastik kopi dan plastik bekas makanan ringan," beber Udiyanto.

Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti 1 unit handphone merk VIVO V17, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan oleh tersangka dalam transaksi narkotika ini.

Udiyanto menambahkan, berdasarkan keterangan dari MH, bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TP yang diduga berada di wilayah Subang Utara.

"Modus operandi yang dilakukan MH adalah dengan menyembunyikan sabu di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, dan kemudian memberikan petunjuk lokasi penyembunyian kepada TP melalui foto yang dikirimkan melalui aplikasi berbagi lokasi,"tutur Udiyanto.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.

"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas," imbuhnya.SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini