![]() |
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Aksi pengerusakan alat dan vandalisme yang dilakukan sekelompok massa aksi unjuk rasa di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025) berbuntut panjang.
Sebanyak delapan orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diduga melakukan perusakan saat menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.
"Kami mengamankan delapan orang yang masih berada di dalam kantor DPRD sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (26/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, enam dari delapan orang yang diamankan berstatus mahasiswa, sedangkan dua lainnya merupakan non-mahasiswa. Lima orang berdomisili di Bekasi dan tiga lainnya berasal dari luar kota.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi ini," ujar Binsar.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari DPRD Kota Bekasi. Penyidik kini sedang mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi tersebut.
"Kami menindaklanjuti dua dugaan, yaitu perusakan bersama dan penghasutan. Hari ini akan kami gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," tegas Binsar.
Kasus ini menjadi ujian bagi kebebasan berekspresi sekaligus penegakan hukum di Bekasi. Polisi menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. (Pandu)