![]() |
Praktisi Hukum Yahdil Abdi Harahap, SH |
inijabar.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya memutuskan, bahwa dilakukan Pemungutan Suara Ualng (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang karena telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) masih menuai pertanyaan publik.
Salah satunya dari Praktisi Hukum Yahdil Abdi Harahap, S.H, menilai putusan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabuten Serang, ada beberapa hal yang merupakan absurditas dalam putusan Majelis Hakim MK tersebut.
"Menurut saya putusan MK ini absurd, pertama Majelis Hakim MK sama sekali tidak mempertimbangkan argumentasi dan fakta yang disampaikan oleh Termohon (dalam hal ini KPU Kabupaten Serang), keterangan, argumen, dan fakta yang dikemukakan oleh Bawaslu, dan dalil-dalil bantahan yang disampaikan oleh pihak terkait," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Masih Yahdil, menurutnya Majelis Hakim MK telah salah dalam mempertimbangkan unsur 'Terstruktur' dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Serang, yang salah satunya berlandas pada acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.
"Kedua, bahwa acara Rakercab APDESI tersebut diselenggaran pada tanggal 3 Oktober 2024, sebelum Yandri Susanto diangkat dan dilantik sebagai Mendes PDT. Bahkan pada saat itu, mungkin, Yandri pun tidak/belum tahu akan menjadi Mendes PDT, bahkan jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI pun sudah berakhir pada 30 September 2024," ujarnya.
Sehingga pertimbangan 'Terstruktur' yang melandaskan pada Rakercab APDESI menjadi absurd sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim MK dalam putusan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Serang," ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini.
Lebih lanjut, Yahdil mengungkapkan, Majelis Hakim MK terlalu mengikuti alur dalil-dalil Pemohon yang memaksakan seakan-akan ada suatu rangkaian peristiwa yang sebenarnya tidak berhubungan antara satu dengan yang lain, dan sebenarnya bukan merupakan suatu rangkaian peristiwa dalam konteks Pemilukada Kabupaten Serang.
"Yang ketiga soal Penggunaan Kop Surat Kementerian Desa dan PDT, telah diklarifikasi sebelumnya oleh Yandri Susanto, bahwa itu merupakan kesalahan administratif. Yandri sudah menjelaskan dan sudah meminta maaf atas kejadian tersebut, pun tema acaranya pun jelas: Haul Ibunda Yandri Susanto, tasyakuran, dan peringatan hari santri; undangan yang datang pun sudah diklarifikasi, tidak hanya berasal dari Kabupaten Serang, tapi dari berbagai daerah dan dari berbagai profesi pun ikut hadir, sehingga jelas tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Kabupaten Serang.
[cut]
![]() |
Praktisi Hukum Yahdil Abdi Harahap SH |
"Jadi acara Haul Ibunda Yandri Susanto itu hanya tasayakuran, dan peringatan hari santri, tidak layak dikategorikan sebagai suatu 'kejadian khusus' dalam kaitannya dengan Pemilukada Kabupaten Serang," ungkapnya.
Dia menerangkan, Majelis Hakim MK melakukan pertimbangan yang kontradiksi atas adanya tuduhan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH). Disatu sisi, Majelis Hakim MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai adanya ketidaknetralan APH dalam peristiwa yang dituduhakan oleh Pemohon, namun disisi lain Majelis Hakim menjadikan peristiwa yang dituduhkan Pemohon atas ketidaknetralan APH sebagai pertimbangan sebuah 'rangkaian peristiwa' yang mempengaruhi hasil Pemilukada Kabupaten Serang, sehingga terlihat ketidakkonsistenan Majelis Hakim MK dalam mempertimbangakan dan memutus perkara a quo.
"Seharusnya, jika Majelis Hakim MK berpendapat dan menyatakan dalam pertimbangannya tidak memiliki kewenangan untuk menilai peristiwa terkait APH, maka secara konsisten harus menolak dalil-dalil peristiwa yang dikemukakan Pemohon terkait ketidaknetralan APH. Maka sebenarnya tuduhan ketidaknetralan APH tidak merupakan sebagai 'rangkaian peristiwa' atau tidak merupakan suatu 'kejadian Khusus'," terangnya.
Selain itu, Yahdil menyampaikan, dalam peristiwa Kunjungan Kerja Yandri Susanto sebagai Mendes PDT, sudah merupakan kewajaran apabila melakukan kunjungan ke desa, dalam konteks desa yang memerlukan perhatian sesegera mungkin untuk mendukung kebijakan Presiden.
"Mendes PDT Yandri Susanto pun tidak hanya melakukan kunjungan ke desa yang ada di Kabupaten Serang saja, jejak digital menunjukkan dan membuktikan bahwa Mendes PDT Yandri Susanto juga mngunjungi banyak desa di seluruh Indonesia pada masa-masa awal menjabat sebagai Mendes PDT," ujarnya.
Oleh karena itu, Yahdil menuturkan bahwa merupakan sebuah kewajaran apabila beberapa desa di Kabupaten Serang dikunjungi oleh Mendes PDT Yandri Susanto, dimana Kabupaten Serang merupakan daerah terdekatr dari domisili Mendes PDT Yandri Susanto.
"Kunjungan Kerja Mendes PDT di beberapa desa Kabupaten Serang seakan-akan dipaksakan sebagai suatu “rangkaian peristiwa” yang dikait-kaitkan dengan Pemilukada Kabupaten Serang," ujarnya.
Dijelaskan Yahdil, kontradiksi pertimbangan Majelis Hakim MK juga terjadi pada penilaian atas pemberian dukungan Kepala Desa.
[cut]
![]() |
Praktisi Hukum Yahdil Abdi Harahap SH |
"Di satu sisi Majelis Hakim MK menyatakan bahwa tidak terbukti ada kaitan antara dukungan para Kepala Desa dengan Pihak Terkait (Paslon nomor urut 2), namun disisi lain Majelis Hakim MK menilai peristiwa dukungan beberapa Kepala Desa tersebut sebagai sebuah “rankaian peristiwa” yang menguntungkan Pihak Terkait," jelasnya.
Bahkan, Yahdil mempertanyakan bagaimana mungkin Majelis Hakim MK menyederhanakan sebuah video dukungan Kepala Desa kepada Phak Terkait dengan perolehan hasil suara?
"Apakah ada pembuktian atau bukti yang menunjukkan bahwa para Kepala Desa yang dalam video memberikan dukungan tersebut kemudian memaksa dan/atau menyuruh dan/atau mengarahkan secara langsung masyarakat desanya untuk memilih Paslon Nomor Urut 2?," tanyanya.
Ditegaskan Yahdil, padahal tidak ada sama sekali adanya bukti yang mengaitkan video dukungan para Kepala Desa tersebut dengan pemaksaan hak memilih masyarakat di Kabupaten Serang.
"Maka, Majelis Hakim MK telah berasumsi dalam mempertimbankan putusannya terkait adanya video dukungan beberapa Kepala Desa," tegasnya.
Kata Yahdil, Bawaslu sendiri sudah menjelaskan, bahwa video dukungan beberapa Kepala Desa tersebut telah melanggar UU 6/2014 Tentang Desa, karena tidak terbukti ada kaitan antara video pemberian dukungan para Kepala Desa kepada Pihak Terkait (Paslon No. 2) dengan kebebasan hak memilih masyarakat.
"Majelis Hakim MK sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti pelanggaran yang dituduhkan Pihak Terkait yang diduga dilakukan oleh Pemohon (Paslon No. 1)," bebernya.
Yahdil menghimbau, seharusnya Majelis Hakim MK melakukan peradilan yang berimbang terhadap para pihak dalam perkara a quo, dengan juga mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak, termasuk Pihak Terkait yang juga mendalilkan bahwa Pemohon melakukan pelanggaran pemilukada Kabupaten Serang.
"Sepanjang saya membaca dengan seksama dalam pertimbangan putusan perkara a quo, tidak ada sema sekali Majelis Hakim MK mempertimbangkan dalil-dalil Pihak Terkait soal dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh Pemohon (Paslon No. 1)," tambahnya.
[cut]
![]() |
Praktisi Hukum Yahdil Abdi Harahap SH |
"Walau tetap dipertimbangkan hanya berlandaskan asumsi semata, dimana hal tersebut telah berakibat pada ketidakadilan dalam memutus suatu perkara," kata Yahdil.
Dengan demikian, kata Yahdil, adanya kontradiksi, asumsi, yang tidak ada kaitan langsung dengan Paslon No. 2, maka tidak ada sebuah 'rangkaian peristiwa' yang menggambarkan telah terjadinya pelanggaran TSM.
"Sangat wajar apabila kita bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi landasan Majelis Hakim MK memutuskan PSU di Pemilukada Kabupaten Serang??,"tandasnya.(*)