inijabar.com, Bekasi - Terbukti melanggar tata ruang laut dengan melakukan pemagaran ilegal di kawasan perairan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memberi sanksi denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah, dalam melindungi ruang laut Indonesia dari eksploitasi ilegal.
"Jadi, PT TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL," jelas Ipunk saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
Dia menyatakan, perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari reklamasi area home base dan sempadan, hingga pengerukan alur dan pemagaran laut dengan bambu.
Semua kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT.TRPN sangat kooperatif," ujar Ipunk.
Sementara itu, Menurut keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui pernyataan tertulis, perusahaan tersebut telah menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian kasus.
"PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab, serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," papar Trenggono.
Perlu diketahui, pengenaan denda administratif senilai Rp 2 miliar terhadap PT TRPN, ditetapkan melalui Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Denda tersebut telah dilunasi pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut ilegal tersebut. Tindakan PT TRPN telah melanggar ketentuan, dalam Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.