![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Purwakarta - Merespon isu yang tengah viral di Purwakarta, soal pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan dan karyawati di perusahaan swasta. Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zainal Abidin turut berkomentar.
Dia menyatakan, persoalan tersebut, harus mendapat atensi dari aparat penegak hukum (APH).
Menurut Zainal, dari data yang ia peroleh, diketahui bahwa oknum dari pabrik-pabrik yang ada tidak cuma melakukan pungli saat penerimaan karyawan baru, akan tetapi, ada persoalan lain yang harus diselesaikan.
Berbagai persoalan tersebut, kata Zainal Abidin, adalah jam kerja karyawan melebihi batas yang ditentukan, upah di bawah UMK.
Parahnya lagi, sambung dia, ada sejumlah perusahaan yang menggunakan hampir 80 persen karyawan dan karyawatinya adalah tenaga kerja magang.
"Nah soal tenaga kerja magang ini harus menjadi perhatian serius karena mereka dibayar sesuai kebijakan pabrik atau perusahaan. Sementara untuk kerjanya, para tenaga magang ini disamaratakan dengan karyawan biasa. Inikan sangat tidak adil," tegasnya.
Terhadap fenomena tersebut, sudah saatnya aparat berwenang memberikan atensi lebih, karena semua itu, kejadiannya kasat mata. Bahkan orang awampun, sangat paham terhadap masalah tersebut, hanya saja semua itu, seolah menjadi pemakluman.
[cut]
![]() |
Ilustrasi |
"Lantas muncul pertanyaan, apakah semua nya terkoordinasi dan terkondisikan sehingga pelanggaran yang berimplikasi pidana ini seolah tak terlihat?," kata Zainal mempertanyakan, Selasa (11/3/2025).
Untuk mendukung pihak APH mengusut berbagai persoalan yang merugikan banyak pihak itu, Kang ZA panggilan akrabnya, mengklaim memiliki bukti-bukti awal atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Bahkan beberapa tahun lalu, tambah Zainal, tepatnya, jelang akhir musim Covid. Ia sempat membawa kasus pidana ketenagakerjaan ini kepada Polres Purwakarta, melaporkan Perusahaan dan sekaligus abai nya UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II.
"Akan tetapi kasus ini stagnan karena KMP terkendala mengahadirkan prinsipal yang diminta Penyidik," jelasnya.
Berkaitan denga sikap KMP dalam mengawal kasus tersebut, Zainal menerangkan, KMP sudah menemukan langkah-langkah solutif, dengan demikian, para oknum yang nakal tersebut bisa dijerat dengan ancaman pidana.
Dibagian lain, Kang ZA sangat sedih mendengar informasi untuk bisa masuk kerja ke PT Metro harus merogoh kocek hingga 15 juta.
"Sangat menyedihkan, masyarakat menjadi bahan pemerasan. KMP akan mengawal kasusnya, dan memantau proses penyelidikan dan penyidikan di Polres. Semua pihak terduga, baik dari oknum Desa, karangtaruna, dan Perusahaan harus digulung. Kasihan masyarakat kecil jadi bahan perasan," cetusnya.
[cut]
![]() |
Ilustrasi |
Untuk ancaman, pidana pungli adalah kurungan hingga 9 Tahun penjara, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
Sedangkan, bagi perusahaan yang tidak bayar lembur kerja dapat dipidana kurungan hingga 12 bulan plus denda hingga 100 jt, dan jam lembur tidak boleh lebih dari 4 jam per hari sebagaimana diatur Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022.
Mengenai pelanggaran proporsional tenaga magang, maka tenaga kerja tersebut harus dimigrasi menjadi kualifikasi karyawan dan mendapat upah UMK.
Dan untuk pelanggaran atas peraturan Mentri ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 berimplikasi atas Pidana pelanggaran UMK, dipidana hingga 4 Tahun plus denda hingga 400 jt, dan wajib membayar kekurangan upah tersebut kepada karyawan selama pelanggaran tersebut telah terjadi. (Sulkopli)