Pura-pura Tawarkan Lowongan Kerja Via Facebook, Wanita Ini Bawa Kabur Motor Korban

Redaktur author photo
RA wanita pelaku penipuan (baju hitam) saat diamankan di Polsek Pagaden.

inijabar.com, Subang –  Seorang wanita berusia 25 tahun pelaku penipuan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi pada hari Kamis (27/2/2025) di Kampung Lengkong, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden diamankan Polsek Pagaden, Subang.

Penipuan yang dilakukan pelaku  berinisial RA alias S dengan modus penerimaan lowongan pekerjaan melalui media sosial facebook.

Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman menjelaskan, Pelaku RA alias S perempuan ditangkap di rumahnya di Kampung Kamarung desa Kamarung kecamatan Pagaden.

Wanita berambut pendek ini diduga telah melakukan  penipuan dan penggelapan satu buah sepeda motor  Honda beat street milik korban berinisial D, di tempat kejadian di Kampung Lengkong desa Pagaden, Pagaden.

“Untuk modus, awalnya pada tanggal 25 Februari 2025 pelaku memposting info lowongan kerja di medsos facebook,  kemudian inbox kepada korban yang sedang mencari pekerjaan di media sosial facebook,"ujar Dede. Kamis (6/3/2025).

Kemuidan, RA menawarkan lowongan pekerjaan ke korban dan mereka pun saling tukar nomor handphone (Whatsapp).

"Dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terjadi pertemuan antara pelaku dengan korban bertempat di Kost Kampung Lengkong Desa Pagaden Kecamatan Pagaden,"ungkap Dede.

Setelah ngobrol asyik berdua, kemudian pelaku  berpura-pura meminjam motor milik korban untuk ke ATM dan membeli makanan.

"Tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku,"ucapnya.

Korban akhirnya melaporkan RA ke Polsek Pagaden, dan direspon cepat unit Reskrim Polsek Pagaden. Setelah menerima informasi dari korban, ciri-ciri pelaku. Kemudian petugas melacak media sosial facebook milik pelaku. 

"Tidak memerlukan waktu lama pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti satu buah sepeda motor,"katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPid juncto Pasal 372 KUHPid dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini