Sekertaris NPCI Kab.Bekasi Tuding Ketua nya Sendiri Selewengkan Dana Hibah Rp1,8 Miliar

Redaktur author photo
Sekretaris NPCI Kab.Bekasi Bustomi tuding sang Ketua selewengkan dana hibah Rp1,8 miliar.

Inijabar.com, Kota Bekasi - Sekretaris NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) Kabupaten Bekasi, Bustomi, melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp1,895 miliar, yang dilakukan oleh Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KL.

Laporan tersebut disampaikan Bustomi, kepada Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, di kantor sekretariat NCW di Perumnas 3 Bekasi Timur, pada Jumat (7/3/2025).

"KL membuat keputusan sepihak dalam berbagai hal, termasuk perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembinaan atlet di 14 cabang olahraga pada tahun 2025," ungkap Bustomi saat memberikan keterangan. Jumat (7/3/2025).

Dalam laporannya, Bustomi yang didampingi sejumlah atlet NPCI Kabupaten Bekasi, membawa dokumen-dokumen perjanjian kerjasama yang diduga dibuat secara sepihak oleh KL dengan pihak ketiga berinisial M, A, dan JP dengan total nilai anggaran mencapai Rp1,8 miliar.

"Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau mendapatkan informasi terkait kerja sama ini. Padahal, keputusan sebesar ini seharusnya dilakukan melalui musyawarah bersama pengurus," tegasnya.

Bustomi mendesak agar Ketua NPCI Kabupaten Bekasi segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami meminta agar ketua NPCI Kabupaten Bekasi diperiksa oleh APH," tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyatakan siap menindaklanjuti kasus ini.

"Sebagai ketua organisasi, KL seharusnya melibatkan struktur organisasi dalam pembuatan perjanjian kerjasama. Keputusan sepihak ini sangat merugikan atlet dan mencederai integritas NPCI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan atlet disabilitas," kata Herman.

Herman menegaskan, jika terbukti bersalah, KL dapat dikenakan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Kami akan mempelajari data yang kami terima. Jika terbukti adanya penyelewengan dana hibah, kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua NPCI Kabupaten Bekasi serta pihak ketiga yang terlibat," pungkasnya.(pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini