![]() |
Keluarga Peri mendatangi kantor Adira Finance Ciamis |
inijabar.com, Ciamis- Pasca penarikan kendaraan motor milik Peri, seorang warga Lembur Situ oleh Adira Finance cabang Ciamis pada 17 Februari 2025.
Akhirnya pihak keluarga Peri pun mendatangi Adira Finance pada Jumat (28/3/2025) pagi, untuk mempertanyakan sikap perusahaan leasing tersebut yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.
Selain itu, mereka juga menyoroti laporan penganiayaan yang berujung pada penahanan Peri di Polres Ciamis. Padahal Peri hanya mencoba mempertahankan motornya dari debt colector Adira.
Dian Budiana, salah satu keluarga Peri menjelaskan, masalah ini bermula ketika mereka ingin melunasi tunggakan kredit kendaraan selama dua bulan. Awalnya, mereka berencana datang ke kantor Adira untuk membayar cicilan yang tertunda. Namun, yang terjadi justru di luar dugaan.
"Kami datang untuk membayar tunggakan dua bulan, tapi malah dikenakan biaya tambahan seperti buka blokir dan biaya penarikan kendaraan," ujar Dian. Jumat (28/3/2025).
Menurut Dian, pihak Adira seharusnya lebih fleksibel dalam menyikapi keterlambatan pembayaran, apalagi hanya dua bulan. Ia menyebut bahwa kebijakan perusahaan semestinya mempertimbangkan kondisi nasabah.
"Kalau bisa bayar satu bulan dulu, kenapa tidak diberikan opsi itu? Kenapa harus langsung ditarik?" tambahnya.
Dian juga menyatakan, Adira Finance memiliki tanggung jawab untuk memastikan prosedur penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka merasa biaya tambahan yang dikenakan tidak transparan dan membebani nasabah.
[cut]
![]() |
Keluarga Peri saat mendatangi Adira Finance Ciamis |
Persoalan semakin pelik ketika Peri ingin membayar tunggakan, tetapi tetap mengalami penarikan kendaraan. Lebih jauh, keluarga mempertanyakan apakah prosedur tersebut sudah sesuai standar yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan pembiayaan.
"Kenapa kendaraan langsung ditarik tanpa ada surat penarikan resmi?" tanya Dian
Dian menekankan, hubungan antara perusahaan dan nasabah seharusnya saling menjaga kepercayaan. Menurutnya, Adira harus meninjau kembali tata cara penanganan nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Pihaknya juga mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, Peri justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Hal ini menambah beban mereka, terutama karena Peri ditahan dalam situasi yang tidak terduga.
"Kami bertanya-tanya, bagaimana tindakan Peri bisa disebut penganiayaan? Harusnya ada analisis lebih dalam," ujar Dian.
Menurut Dian, insiden tersebut terjadi karena adanya ketegangan antara Peri dan pihak Adira. Dian juga menilai bahwa kejadian itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak kekerasan tanpa mempertimbangkan faktor pemicu.
"Saudara (Peri) kami hanya bereaksi atas situasi yang terjadi. Jika ingin adil, maka seluruh kejadian harus ditinjau secara objektif," tambahnya.
Lebih lanjut, keluarga mengungkap bahwa penahanan Peri terjadi saat ia masih dalam masa berkabung atas meninggalnya anggota keluarganya. Hal ini membuat mereka semakin kecewa dan merasa tidak ada pertimbangan kemanusiaan.
[cut]
Dalam audiensi ini, keluarga meminta Adira untuk lebih transparan dalam menangani kasus seperti ini. Mereka berharap ada solusi yang lebih adil bagi nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
"Kami ingin kejelasan. Adira harus introspeksi soal SOP mereka dalam menangani nasabah. Jangan sampai kasus seperti ini terus terjadi tanpa ada solusi yang adil," tegasnya.
Mereka juga menuntut agar perusahaan lebih selektif dalam menentukan nasabah yang benar-benar tidak mampu membayar sebelum mengambil langkah ekstrem seperti penarikan kendaraan.
Keluarga Peri, kata Dian, berharap pihak Adira bisa memediasi permasalahan ini agar Peri bisa segera pulang dan merayakan Hari Raya bersama keluarga.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Adira belum memberikan pernyataan resmi terkait audiensi tersebut.(edo)