![]() |
Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar saat menyaksikan penyegelan reklame tak berizin di trotoar jalan |
inijabar.com, Kuningan- Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat mendapati deretan reklami yang memakai pedistrian (trotoar) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho.
Dian pun menghubungi jajarannya untuk mencari tahu siapa pengusaha yang telah berani menancap reklame di lokasi yang membuat pejalan kaki jadi tidak nyaman.
Karena tidak memiliki izin dan kepatuhan pajak, tidak membutuhkan waktu lama, 5 reklame tersebut disegel Dian Rachmat Yanuar, bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Kamis (27/3/2025).
Dian menegaskan, ketertiban reklame tidak hanya terkait kepatuhan pajak, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurut dia, pemasangan reklame di trotoar dapat mengganggu akses pejalan kaki dan tidak dibenarkan karena bukan fungsinya.
“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Menghimbau juga seluruh vendor agar memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ungkapnya kesal, Kamis (27/3/2025).
Penyegelan ini melibatkan Bappenda , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengungkapkan, lima titik reklame tersebut, dipasang di atas trotoar tanpa izin.
“Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Kepada pihak vendor agar segera membongkarnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk peringatan dan penertiban, Guruh akan memanggil semua vendor reklame di Kuningan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan supaya kejadian seperti ini tidak terulang.(*)