Tak Bayar Gaji 58 Pekerja Migran, Menteri P2MI Segel PT.MIA Bekasi Utara

Redaktur author photo
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menyegel perusahaan penyalur pekerja migran di Bekasi Utara

inijabar.com, Kota Bekasi - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil tindakan tegas dengan menyegel PT Multi Intan Amanah (MIA), perusahaan penyalur pekerja migran di Bekasi Utara, Jumat (28/3/2025). 

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk tidak membayar hak 58 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan total kerugian mencapai Rp1,68 miliar.  

"Perusahaan ini telah melakukan indikasi pelanggaran, dalam proses penempatan pekerja migran selama satu setengah tahun terakhir," ungkap Karding kepada media di lokasi.

Berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025, PT MIA terbukti melanggar Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) Huruf R dan T. Perusahaan juga gagal memberangkatkan 73 calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak.  

"Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam tiga bulan, izin operasi akan dicabut permanen. Kami sudah beri kesempatan klarifikasi, tetapi tidak diindahkan," papar Karding.  

Karding menegaskan, sanksi bisa dicabut jika PT MIA memenuhi seluruh kewajiban, termasuk membayar hak pekerja dan berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran. Namun, jika gagal, perusahaan akan ditutup selamanya.  

"Sebelumnya, jarang ada sanksi tegas. Kali ini, kami tidak toleransi karena menyangkut nyawa manusia," tegasnya.  

PT. MIA diketahui menyalurkan pekerja migran ke sejumlah negara, termasuk Taiwan dan Singapura. Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan nakal, sekaligus memperbaiki ekosistem penempatan PMI.  

"Tujuannya agar perusahaan penyalur beroperasi secara sehat dan tidak merugikan pekerja," pungkas Karding. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini