Terkait Gugatan Pembatalan Proyek PSEL TPA Sumur Batu, Konsorsium Perusahaan China Ini Ditolak Lagi

Redaktur author photo


inijabar.com, Jakarta- Keputusan pembatalan proyek PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) di TPA Sumur Batu Bantargebang oleh Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad pada tahun 2023 berbuntut kekecewaan oleh perusahaan pemenang proyek tersebut yang berasal dari China.

Kekecewaan tersebut pun berlanjut dengan gugatan hukum perdata di PTUN Bandung atas putusan pembatalan proyek senilai Rp1,2 trilyun tersebut.

Namun setelah proses hukum yang diajukan PT.Matahari Hijau Energy. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Konsorsium EEI – MHE – HDI - XHE pun mengalami kekalahan di PTUN Bandung.

Langkah Banding saat itu pun dilakukan pihak Penggugat tersebut ke PTUN Jakarta. Sayangnya, lagi-lagi gugatan Banding Konsorsium Perusahaan Asing PSEL Ditolak PTUN Jakarta.

PT.Matahari Hijau Energy. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Konsorsium EEI – MHE – HDI - XHE, suatu Konsorsium yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Konsorsium sehubungan dengan tender Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi di Kota Bekasi.

Perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 12 Juni 2023 oleh dan antara EVERBRIGHT ENVIRONMENT INVESTMENT (HONG KONG) LIMITED, PT HARMONI DEVELOPMEN INDONESIA, PT MATAHARI HIJAU ENERGY, dan XI HAN ENERGY LIMITED; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 035/SK-B.TUN/XI/2024 tertanggal 26 November 2024, yang memberikan kuasa hukum kepada Ekrom Maftuhi dari Kantor Hukum Ekrom Maftuhi dan Rekan.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 91/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 19 November 2024 yang mana isi putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.228.000,- m.

Kemudian dalam PTUN Jakarta juga menolak banding yang diajukan permohonan banding dari pembanding dengan putusan menguatkan putusan PTUN Bandung. Serta menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,-

Putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada hari Senin, Tanggal 10 Maret 2025, oleh Hakim Tinggi PTUN Jakarta, Achmad Hari Arwoko, bersama-sama dengan H.M. Arif Nurdu’a,  dan Sumartanto,  Hakim-Hakim Anggota,

Hal itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, Tanggal 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Diah Puri Astuti, S.H., Panitera Pengganti PTUN Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak maupun kuasa hukumnya.

Kebijakan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad yang membatalkan pelaksanaan tender PSEL oleh Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan.

Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini