![]() |
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat melakukan jumpa pers pengungkapan kasus pencurian motor. |
inijabar.com, Ciamis- Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian motor pada 26 Maret 2025 siang di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, mengatakan, kedua pelaku berinisial RD (26) wiraswasta asal Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DP (20) buruh harian lepas asal Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan magnet, lalu memasukkan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan agar tidak menimbulkan kecurigaan,"ujar Akmal saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ciamis. Senin (7/4/2025).
Petugas, kata Akmal, mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2022 m1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 7 buah anak kunci, 2 kunci palsu merk Honda m1 pucuk senjata api mainan, 1 magnet pembuka tutup kunci kontak, 1 gagang besi letter, 1 kunci letter L dan 1 tabung gas airsoft gun. Pelaku juga tercatat pernah melakukan curanmor di Brebes.
"Jadi pelaku ini lintas provinsi karena tempat tinggal pelaku di Indramayu jadi berbatasan dengan Jawa Tengah dan ke selatan yakni Ciamis (Jawa Barat,"ucap Akmal.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Diki)