![]() |
Bupati Indramayu Lucky Hakim akan menjalani sanksi berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan |
inijabar.com, Jakarta- Kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang saat momen lebaran, akhirnya berbuah sanksi dari Kemendagri berupa pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Hal itu disampaikan Wakil Mendagri Bima Arya pada saat menggelar jumpa pers di Kemendagri Jakarta. Selasa 22 April 2025.
"Dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,"ujar Bima Arya.
Selain itu, sambung Bima, Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
"Bupati (Lucky Hakim) diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di Kementerian Dalam Negeri," terang Bima Arya.
"Pak Bupati akan mengikuti, misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jendral Keuangan Daerah, Bangda dan lain-lain,"katanya.
Jadi, lanjut Bima Arya, seluruh komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi.
"Dan meminta Pak Bupati (Lucky Hakim) untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan sanki yang dijatuhkan,"tuturnya.
Bima Arya menambahkan Kemendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memahami ini menjadikan peristiwa ini pembelajaran bagi semua.
"Bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat bukan untuk pejabat. Kepala Daerah adalah tugas, pelayan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah.(*)