Bupati Tasik Laporkan Wakil Bupati nya ke Polres Tasikmalaya Dugaan Pemalsuan Surat Undangan

Redaktur author photo

 

Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Bambang Lesmana SH.

inijabar.com, Kabupaten Tasikmalaya- Akhirnya Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan wakil Bupati Cecep Nurul Yakin terkait dugaan pemalsuan surat resmi, kop surat hingga stempel kedinasan yang mengatas namakan Ade Sugianto.

Laporan ditujukan ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025) sore melalui kuasa hukum Bupati Ade Sugianto.

Dugaan adanya surat undangan untuk para camat pada akhir 25 Maret 2025 yang ditandatangani seakan-akan oleh Bupati Ade Sugianto. Padahal surat itu tanpa seizin dan sepengetahuannya.

Kuasa Hukum Bambang Lesmana.SH menyatakan, sudah seringkali kejadian seperti itu dalam soal administrai dan Bupati Ade juga seringkali mengingatkan Wakil Bupati Tasikmalaya itu.

"Padahal bupati sudah mengingatkan baik lisan maupun tertulis, namun masih aja dilakukan,"ucap Bambang.

Sementara, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui laporan pada dirinya oleh Bupati Tasik.

Menurut Cecep, dirinya tidak pernah membuat surat, karena semua surat dibuat oleh sekretariat daerah (setda).

"Surat menyurat itu tugas seketaris daerah (Sekda),"ucap Cecep. Jumat (11/4/2025)

Cecep mengaku sudah melakukan kordinasi dan menyerahkan nota dinas pada bupati selaku pimpinannya.

”Kalau soal saya meng­in­s­truksikan pembuatan su­rat, memang iya. Saya tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” ujarnya.

Dalam isi surat tersebut mengundang ASN untuk melakukan monitoring netraliras ASN di Tasikmalaya jelang PSU (pemilu susulan) yang diterbitka  pada 25 Maret 2025.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini