![]() |
Bupati dan Wabup Tasikmalaya berujung laporan polisi |
inijabar.com, Kota Bandung- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghormati langkah Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk penggunaan kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa.
Dedi menegaskan, dirinya tidak akan mencampuri urusan tersebut karena sudah masuk ke ranah hukum. Ia juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Ya, kita ikuti aja mekanisme hukum yang berjalan," ujar Dedi kepada awak media.
Dedi juga memastikan, persoalan pelaporan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, termasuk dari segi pendanaannya.
Menurutnya, pelaksanaan PSU tetap harus berjalan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa terpengaruh masalah internal di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti diketahui, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk penggunaan kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa.
Seperti diketahui, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk penggunaan kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa.
Bambang Lesmana selaku kuasa hukum Bupati Ade mengklaim terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.
Dalam setiap surat yang dipalsukan, diduga terdapat unsur yang merugikan keuangan Rp 15 juta-20 juta.
Surat-surat tersebut berkaitan dengan biaya perjalanan dinas wakil bupati beserta para camat dan kepala desa. Tim pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menyebut pemalsuan surat tersebut mencakup penggunaan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Bambang kepada wartawan.
Menurut laporan dari Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya menyatakan, dari satu surat yang dipalsukan diduga wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15-20 juta.
Total sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan selama dua tahun ini.(*)