Dianggap Gagal Syarat Calon Ketua HIPMI Kota Bekasi, Ghandi: Tak Adil

Redaktur author photo
Ghandi Dwiki Mochtar Mohamad

inijabar.com, Kota Bekasi - Muncul dinamika menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) III Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bekasi, jelang berakhirnya kepengurusan periode 2022-2025.

Proses pemilihan ketua umum baru diwarnai dengan kontroversi, setelah salah satu bakal calon ketua umum dinyatakan gugur dalam proses verifikasi.

Bakal Calon Ketua Umum (Bacatum) HIPMI Kota Bekasi, Gandhi Dwiki Mohamad, menggelar konferensi pers, untuk menyatakan keberatan atas keputusan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang menggugurkan pencalonannya.

Putera bungsu dari mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad ini menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk pengumuman keputusan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.

Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 sebuah ruko Jalan Pekayon, Bekasi, Selasa (29/4/2025) dini hari, Gandhi memaparkan beberapa kejanggalan yang ditemuinya dalam proses pengguguran pencalonannya.

"Kami dinyatakan gugur tanpa surat keterangan tertulis resmi. Saat membacakan keputusan, mereka hanya menyampaikannya secara lisan dan kami dilarang memfotonya," ungkap Gandhi.

[cut]

Ghandi Dwiki Mohamad

Ia menambahkan, keterangan yang ada hanya berupa tulisan tangan tanpa kop resmi organisasi, sesuatu yang dinilainya sangat tidak profesional untuk keputusan sepenting pengguguran calon ketua umum.

Namun, Gandhi mengakui adanya keterlambatan dalam melengkapi berkas pendaftaran. Menurut pengakuannya, ia telah mengembalikan formulir sesuai dengan waktu yang ditentukan pada Jumat (25/4/2025), namun masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

"Saya dan tim berusaha melengkapi keesokan harinya pada Sabtu, dan berkas tersebut diterima oleh salah satu anggota SC. Namun kami tetap dinyatakan gugur pada hari Senin," kata Gandhi.

Ia menjelaskan,  keterlambatan melengkapi berkas menjadi alasan pokok pencalonannya digugurkan. Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan sesuatu yang disengaja, dan seharusnya bisa ditolerir karena hanya terlambat sehari dari waktu yang ditentukan panitia.

"Saya rasa di organisasi ini harusnya bisa lebih fleksibel. Kita kan bukan negara, kita hanya sebatas organisasi yang semestinya saling mendukung," paparnya.

Gandhi juga menyoroti adanya dugaan keberpihakan panitia terhadap calon lain. Ia mengklaim telah menemukan bukti bahwa salah satu anggota panitia membantu calon lain dalam proses administrasi.

[cut]


"Setelah kami telusuri, ternyata ada salah satu panitia yang membantu memberikan surat rekomendasi kepada calon lain yang berkontestasi bersama saya. Ini jelas melanggar netralitas yang seharusnya dijaga oleh panitia," tegas Gandhi.

Ia mempertanyakan sikap panitia tersebut serta menilai bahwa seharusnya mereka bersikap netral dan tidak berpihak dalam kontestasi ini. Gandhi menambahkan, bahwa dirinya bersama tim berencana mengajukan banding resmi.

"Kami akan menyiapkan semua bukti-bukti sebagai bahan sanggahan terhadap keputusan yang tidak adil ini, baik kepada Ketua Umum HIPMI Kota Bekasi maupun Ketua Umum HIPMI Jawa Barat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Maju Bergandengan, Qodri Ramadhan, juga memberikan pernyataan senada dengan Gandhi. Ia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan keberatan atas proses yang dianggap tidak fair tersebut.

"Kami merasa dirugikan karena tidak diberi kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang. Padahal ini hanya masalah administratif yang bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik," terang Qodri.

Menurutnya, meskipun ada indikasi ketidakadilan dalam proses ini, terutama terkait dengan keberpihakan panitia, pihaknya telah berusaha untuk mengkomunikasikan masalah ini namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

Qodri membenarkan temuan adanya keberpihakan panitia dan menyebut nama pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ada salah satu anggota berinisial W telah dihubungi oleh anggota OC.

[cut]


"W mengaku bahwa salah satu panitia yang bernama R telah menghubunginya untuk melakukan tanda tangan rekomendasi untuk calon yang lain. Ini jelas melanggar aturan dan etika kepanitiaan," ucap Qodri.

Ia menekankan,  seharusnya panitia bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon. Qodri juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika proses tetap dilanjutkan, hasilnya tidak akan memuaskan dan bisa menimbulkan gugatan hukum.

"Menurut saya, dengan dinamika yang terjadi saat ini, kedua pasangan calon ini seharusnya dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran baru. Panitia saat ini terlihat berat sebelah," harapnya.

Qodri mengingatkan, bahwa semangat organisasi HIPMI seharusnya tercermin dari tagline yang mereka usung bersama. Ia berharap, panitia bersikap lebih terbuka dan adil kepada seluruh anggota HIPMI.

"Tagline kita kan 'Bertanding Untuk Bersanding'. Bagaimana bisa bersanding di kemudian hari jika tidak ada pertandingan yang fair? Ini akan berdampak buruk pada soliditas organisasi ke depannya," tanyanya.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi konflik internal, dalam tubuh organisasi HIPMI Kota Bekasi menjelang pemilihan Ketua Umum. Keputusan sepihak yang dinilai tidak transparan dan profesional oleh panitia pemilihan, telah memicu ketegangan antara kubu pendukung Gandhi dengan struktur organisasi saat ini.

Jika tidak ditangani dengan bijak, situasi ini berpotensi merusak keutuhan dan kredibilitas organisasi pengusaha muda, yang seharusnya menjadi wadah positif bagi pengembangan dunia usaha di Kota Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini