![]() |
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
inijabar.com, Kota Bandung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berencana memasukkan kembali dana hibah, untuk yayasan pondok pesantren dan masjid dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, setelah sebelumnya dihapus dalam penjabaran APBD.
Ono Surono, mengklaim keberhasilan memasukan kembali hibah tersebut di APBD Perubahan 2025 merupakan hasil dari perjuangan pihak legislatif daerah.
"Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan," kata Ono melalui keterangan tertulis , Senin (28/4/2025).
Menurut Ono, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jawa Barat, telah mengumumkan melalui media sosial bahwa dana hibah yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp 135 miliar, untuk yayasan pondok pesantren dan Rp 9 miliar untuk masjid.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, sebanyak 370 dari 372 penerima hibah pesantren batal menerima bantuan. Total anggaran yang sebelumnya Rp 153,58 miliar dikurangi menjadi hanya Rp 9,25 miliar.
"Saya berharap, Gubernur membuat sistem mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp 1 miliar atau Rp 1,5 miliar harus dikurangi," tegas Ono.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar itu juga meminta Gubernur, untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama yang belum pernah menerima bantuan dari Provinsi Jawa Barat.
"Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat," paparnya.
Penghapusan dana hibah untuk pesantren dan masjid, sebelumnya menuai kontroversi karena dilakukan tanpa melibatkan DPRD Provinsi Jawa Barat. Perubahan tersebut menyebabkan ratusan yayasan dan pesantren batal menerima bantuan, yang sebelumnya sudah dialokasikan.
"Alhamdulillah kalau Gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini," pungkasnya. (Pandu)