Disnaker Imbau Security Pakuwon Mall Bekasi Segera Lapor Soal Gaji Telat

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, mengimbau para petugas keamanan Pakuwon Mall Bekasi yang mengalami keterlambatan gaji selama empat bulan, untuk segera melapor ke instansinya agar permasalahan bisa ditindaklanjuti secara resmi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menyatakan pihaknya siap memproses pengaduan para pekerja yang mengalami masalah pembayaran hak.

"Buat laporan saja, kirim ke disnaker buat dasar kita," ucap Januk saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Menurut Januk, laporan resmi dari para pekerja akan menjadi landasan bagi Disnaker, untuk meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait permasalahan hak pekerja yang belum terpenuhi.

"Mereka (para pekerja yang mengalami kendala hak gaji) harap bisa lapor, nanti kami tindak lanjuti untuk bisa melakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait, untuk dilakukan proses klarifikasi dan keterangan," jelasnya.

Januk menambahkan, apabila proses klarifikasi tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melibatkan instansi yang lebih tinggi.

"Apabila tidak menemukan hasil, maka kami merekomendasikan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, sebagai dasar rekomendasi permasalahan," paparnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa sekitar 150 petugas keamanan yang bertugas di Pakuwon Mall Bekasi, mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama empat bulan terakhir sejak Januari 2025. Para pekerja tersebut merupakan karyawan perusahaan outsourcing PT Security Phisik Dinamika (PT SPD).

Beberapa petugas keamanan mengaku bahwa selain terlambat, gaji mereka juga dibayarkan secara mencicil hingga tiga kali transfer dalam sebulan. Kondisi ini menimbulkan kesulitan ekonomi yang signifikan, dengan sebagian pekerja bahkan ada yang sudah diusir dari tempat tinggal kontrakan mereka.

Para pekerja telah berupaya menghubungi pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan. Upaya demonstrasi yang dilakukan pada Maret 2025 juga belum membuahkan hasil nyata.

Disnaker Kota Bekasi menegaskan, bahwa pihaknya memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini