![]() |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jabar, Hasbulah |
inijabar.com, Kota Bandung- Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah, mengatakan, pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama dalam menangani berbagai kasus yang tengah menjadi perhatian di Jawa Barat.
Hal itu diungkapkannya saat memimpin apel pada Senin (14/4/2025) pagi di halaman kantor wilayah Kemen HAM Jabar.
Hasbullah juga mengangkat dua kasus besar yang mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pertama, kasus rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, di mana seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan seorang anak pasien.
"Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia medis, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan tata kelola yang lebih baik di institusi kesehatan,"ujarnya.
Hasbullah juga menegaskan, hak-hak korban harus menjadi prioritas utama, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus kedua yang disoroti, kata dia, adalah pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Subang. Wartawan bernama Hadi Hardian menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya untuk meliput dugaan pelanggaran izin operasional sebuah perusahaan ayam petelur.
"Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena menghalangi kebebasan pers yang merupakan pilar penting dalam demokrasi,"tegasnya
Hasbulah menyatakan, negara harus hadir untuk melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan pelaku kekerasan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia juga mengingatkan pada seluruh jajaran untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan.
"Penegakan hukum tidak hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak setiap individu dihormati,"tandasnya.(*)