Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ketua DPRD Kota Banjar Langsung Dibawa Ke Lapas Kelas 1 Bandung

Redaktur author photo

 

DRK saat dibawa petugas Kejari Kota Banjar ke Lapas Kelas 1 Bandung

inijabar.com, Banjar- Ketua DPRD Kota Banjar DRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Banjar pada Senin (21/4/2025) sore. DRK didugamelakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran di Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto, SH menjelaskan kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka mengingat pendalaman materi masih berjalan.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang cukup dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara didapatkan. Maka tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,"tutur Sri Haryanto saat menggelar jumpa Pers. Senin (21/4/2025).

Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara pada 14 April 2025. Setelah itu tim penyidik menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka pada 16 April 2025.

Tersangka DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar.

Hal itu dilakukan DRK dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021. Akibat tindakannya negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Jumlah kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2021. Kenaikan tunjangan pada tahun 2020 terjadi sebanyak 2 kali.

“Padahal diketahui bersama bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19,” katanya.

Namun, di tengah kondisi tersebut, lanjut Sri, tersangka DRK mengusulkan kenaikan tunjangan rumdin dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar. Usulannya tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Selain itu, pada tahun 2017 tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar tidak segera melakukan penyesuaian Perwal dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Akibatnya pembayaran tunjangan perumahan beserta sarana dan prasarana yang seharusnya, tidak dibayarkan. Hal itu berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas perkara tersebut tersangka DRK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjar telah melakukan penahanan terhadap tersangka DRK. Penahanan sampai 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandung,” ucapnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini