Kasus Dugaan Sabotase Sim Card Konsumen, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Tergugat Tak Hadir Tanpa Alasan

Redaktur author photo
Kuasa Hukum Penggugat Karyono.SH dan rekan saat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang perdana kasus dugaan sabotase sim card handphone milik Fauzi Rantiwa dan selaku Penggugat. Fauzi diketahui seorang pelaku usaha jasa penyewaan alat berat akhirnya digelar. Namun para tergugat tidak hadir setelah ditunggu beberapa jam di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.Kamis (10/4/2025)

Adapun pihak Tergugat yaitu PT Telkomsel Indonesia Grapari BCP Mall Bekasi,  Turut Tergugat 1 Supervisor yang menjalankan pelayanan, Nuralam Persada Putra dan Turut tergugat 2 yakni Siti Torikoh (44) karyawan.

Menurut Karyono, SH Dari Badan Penyelenggaraan Advokat Independen (B.P.A.I) selaku kuasa hukum Penggugat, bahwa sebenarnya agenda sidang dimulai pukul 10.00 wib. Namun Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Setelah saya konfirmasi ke ketua majelis hakim sidang yang hari ini ada di ruang sidang, sampai jam 11.00 wib lewat Tergugat belum hadir dan diberikan toleransi waktu sampai jam makan siang. Namun setelah jam makan siang mereka tidak hadir juga,"ucapnya dengan nada kecewa. Kamis (10/4/2025).

Karyono mengatakan, sidang ditunda dan akan dilanjut pada Kamis lusa.

Sidang gugatan Perdata Undang-undang perlindungan Konsumen yang tertuang di UU No 8 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 sampai dengan 8, dengan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang tertuang di kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata ) pasal 1365.

"Walaupun tergugat tidak hadir akan tetap kita lakukan upaya gugatan akan kita lanjutkan di Minggu yang akan datang. Kami akan tetap menggugat dan menuntut apa yang menjadi hak hukumnya klien kami yaitu sebagai konsumen yang di rugikan okeh pihak tergugat,"jelasnya.

Kerugian materil yang dialami kliennya, kata Karyono, cukup berdampak kepada usaha korban yang bergerak di bidang jasa,.

Terduga Pelaku Siti Torikah yang mensabotase sim card Handphone milik Penggugat menyebabkan banyak kerugian yang dialami korban.

"Setelah kartu memori atau kartu handphone yang dimiliki oleh klien kami dilakukan pergantian secara ilegal oleh tergugat (1) dan tergugat (2) itu klien kami mengalami kerugian secara materil yaitu nomor kontak pelanggan yang biasa digunakan untuk menjalankan bisnis, tidak bisa digunakan untuk menjalankan bisnis sehingga ada potensi kerugian secara materil kehilangan potensi atau peluang untuk mendapatkan order dari customer-customer yang komunikasi nya lewat nomer itu,"tuturnya.

"Dan secara imateril klien kami juga mengalami depresi marah dan stres berat kehilangan momentum hasil secara materil karena usaha ini kan dijalankan juga  dengan cara online yaitu dengan nomor hp, begitu nomor handphone nya dibajak oleh pihak lain maka tertutup semua peluang usaha,"sambung Karyono.

"Bahkan customer-customer ini menjadi berpindah haluan, berpindah pelanggan karena pada hari itu nomer kontak klien kami tidak dapat dihubungi, Akibat kejadian ini klien kami mengalami depresi, stres kemudian merasa gagal dalam usahanya sehingga apabila di nilai kan ke dalam rupiah itu kerugian imateril nya tak terhingga,"tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini