![]() |
LBH Patriot Lamhot Capah |
inijabar.com, Kota Bekasi - Eksekusi paksa terhadap tanah dan bangunan milik Lambok Nababan di Kampung Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi pada 19 Desember 2023 lalu, diduga sarat dengan kecurangan dan penggunaan dokumen palsu.
Lamhot Capah, Tim kuasa hukum Lambok dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot mengungkapkan, sejak membeli dan menempati rumah tersebut tahun 1995, kliennya tidak pernah berperkara dengan pihak manapun.
"Klien kami Lambok Nababan tidak terima dan merasa terzalimi secara hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah miliknya tidak pernah digadaikan, tidak pernah bersengketa, dan tidak pernah disita," kata Lamhot Capah, penasehat hukum LBH Patriot, melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2025).
Kasus ini bermula dari putusan perkara No. 63/Pdt.G.2002/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2002. Namun Lamhot menyatakan, salinan putusan tersebut dan bukti relaas panggilan, tidak pernah diberikan kepada Lambok hingga eksekusi dilaksanakan pada Desember 2023.
Menurut Lamhot, kliennya telah berusaha meminta secara resmi putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, namun tidak mendapatkan respons. Lambok bahkan meminta perlindungan hukum kepada Badan Pengawas (Banwas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
"PN Bekasi menyampaikan klarifikasi atas surat pengaduan dari klien kami kepada Badan Pengawasan MA-RI tertanggal 2 Oktober 2024, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tim pencari berkas perkara induk (Bundel A) nomor 63/Pdt.G/PN.Bks tidak ada atau tidak dapat ditemukan dalam ruang arsip," jelasnya.
Lamhot menceritakan, Tim pencari berkas yang dibentuk oleh Ketua PN Bekasi menyimpulkan, bahwa berkas perkara tersebut tidak dapat ditemukan baik di ruang arsip Kepaniteraan Hukum maupun Kepaniteraan Perdata PN Bekasi.
"Ketua PN Bekasi telah membentuk Tim Pencari Berkas Perkara, namun dalam kesimpulannya disampaikan kepada Banwas MA-RI bahwa berkas perkara induk tersebut tidak ada atau tidak ditemukan. Sementara ketika LBH Patriot meminta, salinan itu diberikan. Artinya PN Bekasi telah membohongi Banwas MA-RI," tegasnya.
Lamhot menegaskan, Hal tersebut membuat Tim LBH Patriot, menilai bahwa PN Bekasi telah memberikan keterangan palsu kepada Banwas MA-RI.
"Namun anehnya, ketika kami melayangkan surat resmi meminta salinan putusan perkara tersebut kepada Ketua PN Bekasi pada bulan Maret 2025, dalam jeda waktu selama tiga minggu, salinan putusan itu tiba-tiba dikeluarkan dan diberikan kepada kami," ungkap Lamhot.
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya dari LBH Patriot, Cupa Siregar menambahkan, bahwa setelah melakukan telaah materi hukum terhadap kasus tersebut, mereka menemukan indikasi peradilan sesat.
"Objek yang sudah dieksekusi dengan amar putusan serta hal-hal pertimbangan hakim dalam perkara tersebut, sangat kental dengan perbuatan-perbuatan peradilan yang tidak mencerminkan keadilan, namun diduga seperti peradilan amburadul," ujarnya.
Cupa menekankan, selain mengalami eksekusi yang diduga tidak tepat sasaran, kliennya juga kesulitan mendapatkan salinan putusan atas perkaranya sendiri.
"Kami baru mendapatkan salinan putusan tersebut di tahun 2025 ini, padahal perkara sudah bergulir sejak tahun 2002. Akibatnya, upaya hukum yang dilakukan Lambok sebelumnya, tentu tidak terlaksana secara maksimal dalam hal melakukan perlawanan," jelas Cupa.
Pengacara kelahiran Balige, Toba, Sumatera Utara itu menegaskan bahwa LBH Patriot tidak main-main menyikapi ketidakadilan terhadap kliennya.
"Kami akan menyeret oknum-oknum yang diduga melakukan kejahatan dalam proses peradilan perkara klien kami, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana," pungkasnya. (Pandu)