Lamban Tangani Kasus Korupsi, NCW Sebut Publik Krisis Kepercayaan Pada Kejari Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ketua NCW Bekasi Herman Parulian Simaremare

inijabar.com, Kota Bekasi - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, mengkritik kelambanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, dan sejumlah laporan dugaan korupsi di wilayah hukumnya.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan, lambannya penanganan kasus korupsi di Kota Bekasi, telah mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Bekasi Kota. Jika diperlukan, lakukan intervensi atau rotasi pejabat, guna memastikan kasus-kasus korupsi ditangani secara serius dan transparan," tegas Herman saat ditemui di Kantornya, Senin (21/4/2025).

Menurut Herman, NCW Bekasi Raya menuntut empat hal penting, yaitu audit kinerja Kejari Bekasi Kota, percepatan proses penyidikan dengan timeline yang jelas, transparansi proses hukum kepada publik, serta koordinasi dengan KPK dan BPK.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD setempat, untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum. Setiap upaya menghambat penyidikan, harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan KPK, serta menggalang dukungan publik melalui aksi dan kampanye tekanan," paparnya.

Herman menyatakan, akan mengirim surat resmi kepada Kejati Jabar dan Kejagung dengan tembusan ke BPK, KPK, dan Ombudsman, serta menggelar konferensi pers untuk mempertegas desakan ini.

"Kelambanan ini berpotensi melindungi pelaku korupsi dan merugikan uang negara. Kami tidak akan diam!" tegasnya.

Herman menyayangkan temuan BPK yang telah masuk ke Kejari Kota Bekasi, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2023 (Nomor: 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, 17 Mei 2024), namun hingga kini proses hukumnya belum menunjukkan progres signifikan.

Di tempat yang berbeda, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, saat dikonfirmasi oleh inijabar.com, mengapresiasi kritik dan saran, khususnya yang disampaikan oleh NCW Bekasi Raya sebagai organisasi, yang memiliki perhatian khusus terhadap penegakan hukum di Kota Bekasi. 

"Kami Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tentunya terus berkomitmen dalam penegakan hukum. Salah satunya yang menjadi perhatian, adalah mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kami, dalam menindaklanjuti segala laporan pengaduan masyarakat," ujarnya.

Ryan memastikan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak mendapatkan intervensi dalam penanganan perkara dari pihak manapun. Ia pun terus berupaya, untuk maksimal dan profesional dalam penanganan perkara.

Khusus terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan, Ryan menyatakan, proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara dispora masih berjalan. Hal tersebut semata-mata bentuk kehati-hatian dalam proses penanganan perkara.

"Mengingat segala hal yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut (kasus Dispora), akan dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti nantinya di peradilan, maka sudah seyogianya kami melaksanakan penyidikan dengan profesional," tandasnya.

Proses yang lakukan dalam penanganan penyidikan, Ryan memastikan akan selalu transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat, Namun tentunya dalam batasan-batasan yang secara teknis tidak mengganggu strategi dalam proses penyidikan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini