Layanan Kependudukan 'Satu Jam Saja' di Car Free Day Kuningan Diserbu Warga

Redaktur author photo


Bupati Kuningan H.Dian Rahmat Yanuar saat menyapa warga yang tengah mengurus data kependudukan di stand Disdukcapil di acara Car Free Day.

inijabar.com, Kuningan- Program dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan yang diberinama 'Satu Jam Saja', menarik banyak masyarakat untuk mengurus data kependudukannya.

Hingga 25 Arpil 2025, Disdukcapil berhasil menerbitkan 46.675 dokumen kependudukan. Didukcapil pun memanfaatkan momen Car Free Day untuk pelayanan kependudukan.

Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, menyempatkan diri mengunjungi layanan administrasi kependudukan 'Satu Jam Saja' di Car Free Day bekerjasama dengan Griya Yogya, Minggu (27/4/2025). 

Program ini memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya dalam waktu singkat.

Dian Rachmat Yanuar mengatakan, program Satu Jam Saja merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan gratis dengan layanan prima dan membahagiakan masyarakat.

“Terima kasih Disdukcapil terus melayani masyarakat, seperti hari ini di moment Car Free Day tetap menyelesaikan penerbitan dokumen sesuai program. Oleh karena itu, bagi masyarakat manfaatkan layanan ini untuk melengkapi dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Dian juga menyapa warga, salah satunya Tati, (60) Warga Purwawinagun saat berada di halaman parkir Griya Yogya mengungkapkan, tak butuh waktu lama, hanya 10 menit untuk Cetak KTP, perbaikan ini diperlukan untuk pembuatan Paspor.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Yudi Nugraha,  menuturkan, sejak dimulainya program 100 hari kerja, pihaknya langsung menerapkan program Satu Jam Saja yang berlaku untuk pelayanan dokumen kependudukan.

“Disdukcapil sendiri menetapkan program Satu Jam Saja hanya untuk 11 dari 24 jenis dokumen yang kami layani,” tutur Yudi Minggu (27/4/2025).

Yudi menegaskan, program ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 yang menyebutkan, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua puluh empat jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Dia juga menyebutkan, hingga saat ini total dokumen yang telah diselesaikan melalui program ini mencapai 46.675 dokumen. Rinciannya meliputi 3402 perekaman KTP elektronik, 17.630 cetak KTP elektronik, 14.365 cetak kartu keluarga.

Selain itu, Surat keterangan pindah WNI 1.765, cetak KIA 3.233. Ada juga 2.433 akta kelahiran usia 0–18 tahun, 579 akta kematian, 7 akta perkawinan, dan 3.351 identitas kependudukan digital. Sementara untuk cetak akta perceraian dan SKTT bagi WNA masih nihil.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini