LBH BPR Nilai Gugatan PTUN terhadap Prabowo Subianto Lemah

Redaktur author photo
Presiden Prabowo bersama Mendes PDT Yandri Susanto

inijabar.com, Kota Bekasi- Gugatan Yayasan Citta Loka Taru  (YCLT) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dinilai salah sasaran dan dasar hukumnya lemah karena  alasan utama mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah karena adanya keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dikatakan Direktur LBH BPR Andi Muhammad Yusuf SH, MH.

"Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009,"ujarnya. Minggu (20/4/2025).

Pria yang akrab disapa Bang Ucup ini menyatakan, gugatan dapat diajukan jika keputusan TUN tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas-asas pemerintahan yang baik.

"Dan syarat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus memenuhi persyaratan formal dan material  apalagi dalam hal ini gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), memerlukan unsur pelanggaran norma hukum, tindakan nyata, serta kerugian yang dapat dibuktikan,"jelasnya.

Tapi sepanjang unsur tersebut tidak ada, kata Bang Ucup, maka presiden tidak ada kewajiban mencopot menterinya dan perlu diingat bahwa menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden sepenuhnya kewenangan presiden.

Sedangkan dasar Lokataru Foundation mengajukan gugatan tersebut karena Prabowo Subianto tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. karena cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang mana diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu. 

Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025. 

Dalam putusannya, MK tersebut telah menganulir kemenangan Ratu Rachmatu Zakiah dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang ini sudah dillaksanakan pada hari Sabtu 19 April 2025.

"Dan berdasarkan hitung cepat atau quick count data yang dirilis Indikator Politik Indonesia dan Lembaga survey yang lain unggul signifikan dengan perolehan suara 76 persen. dengan dasar kemenangan ini mengenai adanya berita yang cawe-cawe sudah terbantahkan  dengan sendirinya," ujarnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini