![]() |
Hadi Adrian wartawan media online yang dianiaya di sebuah peternakan ayam. |
inijabar.com, Subang- Terkait peristiwa penganiayaan jurnalis Subang, Hadi Hadrian. Kini status perizinan peternakan ayam di Sukahurip, Cijambe, jadi sorotan publik di Subang.
Peternakan ayam tersebut menjadi lokasi Hadi dianiaya pada Rabu (9/04/2025) kemarin. Saat itu, Hadi tengah meminta konfirmasi kepada manajemen peternakan perihal perizinan usaha peternakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dikdik Solihin, memberikan penjelasan tentang status perizinan peternakan ayam di Sukahurip, Cijambe.
Menurutnya, perizinan usaha peternakan ayam tersebut belum tuntas. Baru memproses izin di Kecamatan dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pernah oleh kita diundang (pengusaha peternakan) pas bulan puasa (kemarin), klarifikasi. Ternyata perizinannya belum tuntas, baru sampai kecamatan,” kata Dikdik kepada Cluetoday, Kamis (10/04/25) di kantornya.
Dikdik menyebut, pihaknya telah mendorong pengusaha untuk menuntaskan perizinan. Sehingga, memberikan kepastian hukum berusaha di Subang.
“Kita dorong untuk menuntaskan proses izin, mana yang belum, mana yang sudah,”ucapnya.
Dikdik menjelaskan, DPMPTSP merupakan muara perizinan, karena melibatkan variabel izin dari instansi teknis lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
DPMPTSP menurut Dikdik, baru mengetahui adanya kegiatan usaha peternakan ayam di Sukahurip, Cijambe, beberapa bulan kebelakang.
Dirinya juga belum mengetahui investor atau perusahaan peternakan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan mendorong pengusaha untuk melengkapi perizinan sesuai aturan. Sehingga, diharapkan semua pihak merasakan manfaat dan tidak dirugikan akibat usaha tersebut.
Rencananya, DPMPTSP Subang akan memanggil pengusaha tersebut pada pekan depan.
“Kita akan memanggil lagi pekan depan, ya. Supaya perizinannya ada progres,”ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang, Indri Tandia, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan perizinan dari DPMPTSP Subang.
Jika ditemukan pelanggaran peraturan, Satpoldam akan melakukan penegakan aturan.
“Itu masih ranah DPMPTSP ya. Informasinya sudah ada NIB,” katanya.
“Kita tidak melakukan tindakan apapun karena pengawasan dan pembinaannya ada di DPMPTSP,” tandasnya.(*)