Pelaku Aniaya ABG Diamankan Polsek Pagaden

Redaktur author photo



Pelaku penganiyaan

inijabar.com, Subang - Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang.

Pria berinisial RAH alias Pow menumpahkan amarah nya pada korban berinisial IB (16) di kontrakan temannya di Kampung Nagrogjaya, RT.07/RW 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden pada Jumat 4 April 2025 jam 03.00 dini hari.

Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman menjelaskan, kurang dari 1×24 jam terduga pelaku RAH berhasil diamankan unit reskrim Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 4 April 2025, sekira jam 03.00 pagi, di Kampung Nagrogjaya RT. 07/RW  02, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, berawal saat IB (korban) sedang berkujung ke kontrakan temannya, ketika hendak pulang, kemudian korban bertemu dan ditegur oleh tersangka yang sedang nongkrong di dekat kontrakan tersebut, namun terjadi adu mulut yang berakhir dengan penganiayaan.," ungkap Dede.

"Pertama, memukul korban dengan tangan kosong, serta korban beberapa kali dipukuli dengan menggunakan bongkahan tembok ke arah kepala korban sehingga mengalami luka robek dibagian kepala, luka kelingking tangan kiri, luka robek dibagian bibir atas, dan luka lecet dipelipis sebelah kiri yang mengakibatkan luka berat selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Pagaden guna mendapatkan Perawatan," tambahnya.

Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Pagaden  mendatangi TKP, selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di polsek Pagaden dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Akibat kejadian tersebut, Pelaku RAH disangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,”tandasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini