Pemuda Asal Dusun Karangkendal Ini Tega Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Redaktur author photo
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan.

inijabar.com, Ciamis- Diduga karena cemburu dan hutang piutang, seorang pemuda berinisial EKZA (30) tega menganiaya korban hingga tewas.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan, pelaku merupakan pemuda asal dusun Karangkendal, RT03/06, Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg.

Akmal menjelaskan, kejadian tragis tersebut bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan dan persoalan hutang piutang antara tersangka dan korban, yang merupakan pacarnya sejak Oktober 2024.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.

Akmal juga mengatakan, korban sempat marah kepada pelaku karena masalah hutang. Pertengkaran memuncak hingga berujung aksi kekerasan brutal.

Tersangka, kata dia, menyerang korban secara fisik, mencekik, dan menggunakan pisau serta alat lainnya untuk melukai korban hingga meninggal dunia. 

Tidak hanya itu, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban menggunakan plastik dan kain, serta menyemprotkan pewangi untuk mengurangi bau.

Akmal menyatakan, berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari pisau patah, kain, pakaian korban, hingga handphone dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual tersangka. 

Hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun,"ujar Akmal.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini