Pemuda Ini Diamankan Petugas Polres Subang Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Redaktur author photo
Tersangka dan barang bukti ribuan obat jenis tramadol

inijabar.com, Subang - Seorang pria berinisial OW (23) warga Langsa, Aceh diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Pamanukan, Kabupaten Subang pada Sabtu (19/4/2025)

Kasatres Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. 

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 7.915 butir sediaan farmasi yaitu jenis tramadol, Hexymer, ouble Y, dan Trihexyphenidil," ujar Udiyanto. Selasa (22/4/2025)

Dia juga mengatakan, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini berstatus DPO. 

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 435 jo. Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini